KEPRINEWS – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika didampingi Ketua DWP Bintan, Elyza Riani membuka kegiatan Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Fasilitas Sertifikat Halal Bagi Industri Kecil Menengah yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini digelar di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri, Selasa (24/10) pagi.
Dalam arahannya, Ronny menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi dan sertifikasi produk halal diperlukan dengan pertimbangan mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim.
Sehingga kepastian terkait dengan kandungan produk halal menjadi sebuah hal yang penting.
Untuk itu, menurutnya pemerintah perlu membuat sebuah regulasi agar setiap produk yang akan dijual dipastikan unsur-unsur yang ada di produk tersebut terpenuhi syariat islam.
Dikatakannya juga bahwa jaminan produk halal menurut UU nomor 33 tahun 2014 sampai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2021.
Dimana penyelenggaraan sertifikasi halal pada saat ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Sertifikasi halal pada produk penting dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi dan beredar benar-benar halal untuk dikonsumsi,” tuturnya.
Salah satu pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi, Ami, mengucapkan terima kasih untuk Pemkab Bintan yang sudah mendorong pelaku UMKM agar mendapatkan sertifikat halal. (jer)