KEPRINEWS – Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Kecamatan Tanjungpinang Barat, dihadiri oleh sekitar 100 orang. terdiri dari Kepala Kemenag Kota Tanjungpinang, TP PKK, perwakilan LAM, IBI, perwakilan BNNK, akademisi.
Sekcam Tanjungpinang Barat, para Lurah, para penyuluh agama, Himpaudi, IGTKI, Forum Anak dan Fasilitator Forum Anak, pengurus PATBM se- Kota Tanjungpinang, TP PKK Kecamatan, relawan Sahabat Perempuan dan Anak se-Tanjungpinang
Bertindak sebagai Nara Sumber pada sosialisasi tersebut adalah Jackson Debataraja, SH dari Unit PPA Polresta Tanjungpinang, Kabid Tramtib Satpol PP Tanjungpinang Irwan, S.Sos dan Eka Bambang Priyadi, dari Puspaga Gurindam Kepri.
Kadis DP3APM Tanjungpinang Rustam mengatakan, kepada keprinews.co, Senin (4/8) diadakannya kegiatan sosialisasi penggerakan dan pemberdayaan masyarakat ini untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi langkah dan upaya berbagai pemangku kepentingan untuk terus menekan kasus kasus kekerasan terhadap anak di tengah tengah masyarakat.
Berdasarkan laporan yang masuk ke UPTD PPA Kota Tanjungpinang jumlah kasus kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi yaitu 76 kasus di 2021, 83 kasus di 2022 dan 58 kasus sampai dengan Juli 2023.
Pada sosialisasi tersebut, dibahas tentang berbagai jenis kasus kekerasan terhadap anak. Baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran anak serta pentingnya penguatan peran keluarga dan masyarakat.
Untuk ikut serta secara aktif melakukan pencegahan melalui penyuluhan, pembuatan dan penegakan aturan lokal tingkat RW ataupun RT, memberikan perlindungan kepada korban, dan melaporkan adanya tindak kekerasan.
Penegakan peraturan daerah dan peraturan walikota yang telah ada juga dibahas dalam sosialisasi tersebut, khususnya perwako 54 tahun 2015 tentang penetarapan jam belajar malam bagi peserta didik yang direncanakan akan ditindaklanjuti dengan melakukan operasi rutin, penugasan pamong wilayah dan pembentukan duta pelajar.
Ditambahkannya, Tidak ketinggalan, penanganan kasus kasus kekerasan di Polresta Tanjungpinang juga dikenalkan kepada peserta termasuk perlakuan hukum terhadap anak sesuai klasifikasi umur, adanya peluang diversi melalui pendekatan restorative justice. (red)