KEPRINEWS – Salah satu pertimbangan pengguna dalam menentukan paltform ojek dan taksi daring adalah tarif. Hal ini kembali memicu terjadinya konflik antar taxi online dan Maxim di Tanjungpinang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, masalah ini tidak akan terjadi jika ada keputusan penyesuaian tarif taksi online dari gubernur.
Ia juga meminta Pemprov Kepri, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera menyelesaikan konflik antara driver taksi.
“Kami berharap Dinas Perhubungan Kepri menyelesaikan permasalahan antara sopir taxi online dengan operator Maxim dalam waktu dekat,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) pekan lalu.
Pihak taksi online memprotes rendahnya tarif minimal yang diberlakukan Maxim Tanjungpinang, yakni Rp3.500 per kilometer dengan tarif terendah Rp10.200. Padahal di Batam, tarif terendah yang diberlakukan adalah Rp12.200 dan Rp5.000 per kilometer
Tarif rendah yang diberlakukan Maxiim Tanjungpinang ini tidak layak, karena tidak memperhitungkan biaya BBM, service ganti oli, dan lainnya yang dikeluarkan oleh driver.
Maxim menetapkan tarif yang sangat rendah, sehingga merugikan sopir taksi online,” kata Koordinator Persatuan Driver Taxi Online (PDTO) Tanjungpinang, Hence Hasibuan.
Sayangnya, RDP tersebut tak membuahkan hasil alias sia-sia, karena managemen Maxim Tanjungpinang tidak hadir
Koordinator PDTO Tanjungpinang berharap DPRD Kepri bisa mendesak Gubernur Kepri agar segera menerbitkan penetapan tarif untuk mengakhiri konflik antara taksi online dan Maxim. (un)