KEPRINEWS – Walikota Tanjungpinang, Rahma meminta PT Pelindo 1 Tanjungpinang mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif pas Terminal di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Menurut Rahma, PT Pelindo 1 Tanjungpinang sudah pernah menyampaikan rencana kenaikan tarif ini ke Pemko Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Tapi waktu itu saya menyampaikan bahwa ini harus dipertimbangkan dengan matang, karna mengingat keadaan masyarakat juga masih dalam kondisi sulit,” kata Rahma, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut Rahma menyampaikan, pertemuan Pelindo dengan Pemko ini, dilakukan sebelum DPRD Kota Tanjungpinang melakukan studi banding dengan pihak Pelindo yang adakan di Makasar.
“Tapi saya dengan tegas, waktu itu bersama pak sekda dan asisten 3 pak yuswandi menyampaikan bahwa ini perlu pertimbangan yang matang,” tegasnya sekali lagi.
Namun, terkait kebijakan kenaikan tarif itu tetap dihormati oleh Walikota, mengingat kewenangan ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di dalam Pelindo.
Rahma mencontohkan, jika ada kenaikan tarif listrik kewenangannya dari PLN, sama halnya dengan kenaikan pas pelabuhan maka kewenangannya dari Pelindo.
“Namun saya atas nama Walikota Tanjungpinang meminta pertimbangkanlah kembali angka ini, bagaimana pun tentu ini kita baru pemulihan ekonomi,” tutupnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif pas di pelabuhan SBP di sampaikan oleh General Manager PT Pelindo 1 Kota Tanjungpinang, Darwis saat melakukan sosialisasi bersama awak media, di Aula Koarmada I, jalan batu hitam pada Senin (17/7/2023) lalu.
Menurutnya, kenaikan tarif di pelabuhan SBP yaitu sebesar 50 persen untuk calon penumpang domestik, dengan harga tiket semula Rp10.000 menjadi Rp15.000.
Sedangkan, bagi calon penumpang Internasional untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang semulanya Rp40.000 akan naik hingga Rp75.000, sementara untuk tarif Warga Negara Asing (WNA) awalnya dikenakan tarif sebesar Rp60.000 namun akan naik menjadi Rp100.000 per orang.
Hingga saat ini, aksi penolakan rencana kenaikan tarif pas Terminal pelabuhan SBP terus dilayangkan.
Terbaru, aksi penolakan dilakuan dengan vote tandatangan dari sejumlah pihak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (21/7/2023). (un)