KEPRINEWS – Melihat aktivitas mobil truk perusahaan yang banyak didatangkan dari luar daerah dan beroperasi di Natuna, sampai saat ini terlihat belum membayar pajak alias mati pajak, dengan plat nomor kendaraan luar daerah. Akhirnya keberadaan truk kebanyakan terlihat bodong, yang artinya, tidak membayar ada pajak.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Natuna Alpiuzamari menghimbau kepada pemilik kendaraan mobil truk baik pemiliknya perorangan maupun perusahaan (PT) yang ada di Natuna, untuk segerah mengurus pajak yang sudah mati. “Saat ini kami masih tolerasi, tapi secepat, kami akan bertindak tegas,” tuturnya.
Untuk kawasan Natuna masih terbilang banyak yang menggunakan mobil plat nomor kendaraan dari luar daerah. Seperti dari kalimantan, Tanjung pinang, Batam, Jakarta dan lain lain sebagai, agar segera mengurus mutasi dan membayar kewajiban pajak.
Sudah sering dihimbaukan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) yang ada di Natuna, agar mengurus mutasi untuk mobil plat luar daerah dan membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan. “Apa lagi saat ini sudah dipermudahkan dengan peraturan gubernur nomor 22 tahun 2019 tentang nilai pajak mobil-mobil tua yang diberikan diskon sampai 50%, dengan nilai jualnya tetap disesuaikan dengan nilai ekonomis atau standar,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubenur Kepulauan Riau nomor 22 tahun 2019, tentang perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembayaraan pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan hingga 50 persen. Kendaraan 2000-2003 diskon 40%, 2004-2007 diskon 30%, 2008-2011 diskon 20% dan seterusnya.
Walaupun penurunan pajak tersebut menurut Alpiuzamari, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor di bawah tahun 2015. Namun disesuaikan dengan tahun produksi atau perakitan kendaraan, semakin tua usia kendaraan akan semakin besar penurunannya. Penurunan pembayaran berlaku sejak April 2019 lalu. Diberlakukan hal ini kemungkinan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Mempengaruhi Target Pencapaian Pajak di Natuna
Lanjut Alpiuzamari, penurunan nilai pembayaran pajak tersebut secara langsung mempengaruhi target pencapaian pendapatan pajak di Samsat Natuna di tahun 2019, terutama untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Saat ini pencapaian perolehan pajak yang diperoleh baru mencapai 28 persen untuk PKB dan BBNKB dari Rp5,3 miliar total keseluruhan.
“Pencapaian target ini memang perlu kerja keras lagi dan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk dapat melakukan kewajiban-kewajibannya,” ucapnya.
Diharapkan dengan adanya penurunan nilai PKB dan BBNKB akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan terutama untuk kendaraan keluaran lama yang masih tetap wajib dibayarkan.
Khususnya mobil-mobil truk yang digunakan untuk mengerjakan suatu proyek dan masih mengunakan plat B yang sudah mati, sampaui sekarang pemilik truk tidak pernah berkoordinasi untuk membayar pajak. Sesuai aturan mobil tersebut tidak boleh beroprasi lagi untuk mengemudi di jalan raya, karenah harus wajib lapor 3 bulan sekali.
Singkat cerita, Samsat Natuna masih memberi toleransi terhadap terhadap mobil truk yang didatangkan dari daerah luar Natuna. Bahkan Samsat siap membantu untuk menfasilitasi bagi yang mau kendaraan di mutasi.
Seperti untuk daerah Sedanau dan beberapa kecamatan lainnya, tim dari Samsat sudah membuka pelayanaan pembayaran pajak kendaraan yang menuju ke daerah terpincil, agar masyarakat yang ada bisa dengan mudah melakukan pembayaran.
Laporan Ilham Dari Natuna