KEPRINEWS – Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP MM menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) dari pengajuan secara kolektif dari SDN 001, SDN 005, SDN 009, SDS Duta Al Azhar, SDS D’Real dan SMPS Katolik. Penyerahan dilaksanakan di SD Negeri 009 Tanjungpinang Timur, Rabu (14/12/2022).
Rahma mengatakan pentingnya memiliki KIA untuk mendapatkan kemudahan pelayanan publik bagi anak. Selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri, banyak kemudahan yang akan didapat dengan memiliki KIA.
KIA merupakan salah satu bentuk administrasi kependudukan bagi anak usia dibawah 17 tahun, dapat digunakan untuk melengkapi syarat pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, serta membantu pemerintah dalam mendata kependudukan anak.
Untuk itu, Rahma mengimbau kepada masyarakat juga pihak sekolah untuk memfasilitasi seluruh anak-anak didik dengan melengkapi syarat untuk kepemilikan KIA.
“Kepada pihak sekolah agar mengimbau para wali murid agar dapat mengurus KIA, bisa secara mandiri mengurus ke dinas kependudukan ataupun kolektif dengan melengkapi syarat pengurusan yaitu akte kelahiran, kartu keluarga dan foto,” sambungnya.
Disamping itu, kepemilikan KIA adalah salah satu bentuk pemenuhan hak konstitusional anak karena merupakan salah satu identitas anak yang dilindungi negara.
“Adalah tanggungjawab kita bersama untuk memenuhi hak anak yang salah satunya dengan kepemilikan KIA ini. Sama halnya dengan kepemilikan KTP, yang membedakan KIA berlaku untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun. Data yang tertera di kartu diantaranya nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan photo. Itulah identitas anak-anak sebelum memiliki KTP,” pungkasnya.
Hadir pada penyerahan itu, Kepala Dinas P3A & Penmas Rustam, S.KM M.Si, Kepala Dinas Pendidikan, Dra Hj Endang Susilawati, Kadisdukcapil Drs H Wan Samsi, Camat Tanjungpinang Timur H Dodi SE, Lurah Kampung Bulang, Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah penerima KIA. (UN)