KEPRINEWS — Wali Kota Tanjungpinang Rahma S.IP bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang melakukan penandatanganan dan persetujuan bersama terhadap pengesahan Ranperda menjadi Perda tahun 2022. Dilanjutkan menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap pengesahan Ranperda menjadi Perda, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD, Selasa (08/11).
Adapun Perda yang disahkan tersebut yaitu Perda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Kota Tanjungpinang dan Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Rahma dalam pidatonya menyampaikan, pelestarian cagar budaya dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, serta mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat internasional.
Oleh karena itu pelestarian cagar budaya di kota Tanjungpinang melalui Ranperda tentang pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang ini berimplikasi penting bagi pengembangan eksistensi kebudayaan daerah sebagai salah satu subsistem kebudayaan nasional.
Diharapkan kota Tanjungpinang sebagai daerah yang memiliki kekayaan khasanah budaya dapat berperan maksimal dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur kebudayaan yang diwariskan oleh masa lampau.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh bahwa pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak menjadi tuntutan dan kebutuhan bagi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.
“Hal utama yang harus disiapkan adalah adanya regulasi yang mengatur secara jelas pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh tidak hanya mengakomodir berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan secara nasional namun juga mengakomodir kondisi perumahan dan permukiman yang ada di kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Dikatakannya, Peraturan daerah ini memiliki tujuan untuk mencegah tumbuh kembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru dalam rangka mempertahankan perumahan yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.
“Selain itu untuk meningkatkan kualitas dalam mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Perda ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam melakukan pembenahan dan program pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” terang Rahma.
Untuk itu atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran DPRD terhadap pengesahan Perda ini.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangannya nanti,” ungkapnya.
Terakhir Rahma berharap perda ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat dan memberi kepastian hukum, serta berfungsi sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tanjungpinang. (*)