KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan seorang pria Inisial (RP) 34 tahun pelaku penipuan-penggelapan, Tanjungpinang, Kamis (27/10/2021).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Akp Ronny Burungudju SH SIK, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi, sementara dalam proses hukum.
Kronologis kejadian penipuan tersebut bermula pada tanggal 23 Maret 2022 korban berinisial SA bertemu dengan saksi inisial YK dan Tersangka RP di kedai kopi pinggir laut. Saat itu YK dan Tersangka menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada korban dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20% dari penyertaan modal.
Adapun bisnis yang ditawarkan berupa jual beli minyak solar ke negara singapura. Tersangka adalah seorang nahkoda speed boat yang bekerja di lapangan. Seperti pengakuan tersangka kepada korban, bahwa ia memiliki rekanan kapal bungker yang stanbay di wilayah perairan lintas internasional.
Kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan singapura. Teknisnya, sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke singapura terlebih dahulu mengisi, buang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring. Nantinya minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik Singapura dan memperoleh keuntungan.
Adapun penyerahan uang modal dumulai sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai 27 April 2022, ditransfer langsung ke rekening milik tersangka RP. Tersangka mengakui bahwa bisnis yang ditawarkan kepada korban adalah fiktif dan uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
Total uang modal yang belum dikembalikan kepada Pelapor sebesar Rp76.000.000. Setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Sebagaimana dimaskud dalam rumusan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana yang dilakukan oleh tersangka RP. Kemudian Pada Kamis tanggal 27 Oktober 2022 RP dipanggil Sat Reskrim selanjuntya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Tipiter.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Ronny Burungudju. (Red)