KEPRINEWS – Dengan divonisnya Apri Sujadi bersalah pidana 5 tahun kurungan penjara, dan Saleh Umar 4 tahun penjara, putusan perkara korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, Kamis (21/4/2022) sore.
Sementara sejumlah pengusaha rokok dan kroni-kroninya tidak mendapatkan hukuman, bermuara pada peredaran rokok tanpa cukai terus meningkat dan sulit diberatas.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Lanny, kepada KepriNews.co baru-baru ini, bahwa dengan adanya pembiaran sejumlah pengusaha rokok yang memberi jatah kepada Apri dan Saleh yang tidak diberi sanksi hukum, terlihat peredaran rokok di Kepri, khususnya Tanjungpinang aman-aman saja, walaupun hal itu melanggar hukum dan merugikan negara.
“Hal ini APH ditantang dan tertantang oleh para mafia rokok ilgal dalam pendistribusiannya yang merugikan negara,” tuturnya dengan nada bertanya.
Diketahui, rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Oleh karena itu, banyak orang awan yang belum mengetahui tentang peredaran rokok illegal.
Seperti yang dilansir dari Indonesiabaik.id, dijelaskan cara mengetahui rokok ilegal
Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu, rokok tanpa pita cukai. Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok illegal
Rokok dengan pita cukai palsu. Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan cetakan pita cukai.
Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV. Hologram akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
Rokok dengan pita cukai bekas.
Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
Rokok dengan pita cukai berbeda. Produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. Untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai. (TIM)