
KEPRINEWS – Menepis berbagai isu menyoal pungutan liar (Pungli) dan pemerasan di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kalapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi sebut itu tidak benar.
“Kami terus terbuka untuk kritik dan masukan penilaian masyarakat terhadap kinerja, untuk suatu perubahan, dalam hal apapun. Namun bila ada informasi yang keliru, apa lagi sumber informasinya dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pastinya kami luruskan, dengan kejdian yang sebenarnya,” ungkap Kalapas kepada keprinews.co, Senin (31/3).
Mengenai permintaan Rp30 juta dan baru dikasih Rp10 juta, WBP tersebut tetap di sel pengasingan, jelas itu tidak benar. Kenapa pihak lapas berikan tindakan disiplin ke EK (inisial) dengan waktu strap sel maksimal, karena Kalapas ingin ada perubahan disiplin yang tidak diulangi lagi.
“Kami sudah panggil WBP yang memberikan salah satu informasi ke wartawan. WBP ini sudah mengakui kesalahannya, ada beberapa poin yang disampaikan itu keliru, tidak mengambarkan kondisi yang sebenarnya,” terangnya.
Terkait Pungli, lanjut Kalapas, bahwa ia sudah memberikan warning kepada seluruh sipir. Ada yang bermain Pungli, artinya sudah siap dengan konsekuensinya.
Pelayanan kepada WBP wajib maksimal. Sipir tidak diperkenankan menarik uang sepeser pun dari narapidana, maupun keluarga napi untuk keperluan apa pun. Sebab, tindakan tersebut masuk Pungli.
Yugo Indra Wicaksi terus melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari pegawai Lapas sendiri. Seperti, setiap petugas diwajibkan melaksanakan senyum, salam, sapa, sopan, santun (5S) serta tidak arogan dan diskriminatif dalam menjalankan tugas.
“Kami terus meningkatkan pembinaan untuk mempersiapkan WBP kembali ke masyarakat dengan lebih baik, disiplin, dan bertanggung jawab. Kita berharap WBP tidak hanya dapat menjalani hukuman dengan baik, tetapi menjadi individu lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” katanya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas IIA Batam, saat dikonfirmasi, Minggu (30/3), menuturkan bahwa informasi terkait permintaan uang Rp30 juta dan baru dikasih Rp10 juta itu tidak benar adanya.
“Ini WBP yang dimaksudkan ada, dan kami sudah tanya ke yang bersangkutan dikatakannya, tidak tahu masalah uang. Jadi saya bilang hal ini tidak benar adanya,” tegasnya.
Saat itu, bukan hanya bersangkutan yang di strap sel, tapi ada sejumlah napi yang ikut di strap sel karena melakukan pelanggaran elektronik. (tim)