KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar syarat dan ketentuan pada pemasangan baliho.
Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Saputra memaparkan, beberapa target penertiban yaitu baliho-baliho Caleg yang mengandung unsur ajakan maupun baliho dengan gambar paku coblos.
“Misalnya, ada kata-kata ajakan seperti mohon doa dan dukungan maupun gambar paku coblos. Untuk saat ini yg berkaitan dengan peserta pemilu itu kita tertibkan semua,” kata Hendri, Senin (30/10/2023) saat ditemui kantor Bawaslu Tanjungpinang.
Sebelumnya, pihak Bawaslu telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Partai Politik (Parpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang pada 27 Oktober 2023 lalu.
Dari hasil Rakor tersebut, kata dia, semua Parpol sepakat bahwa pada Senin (30/10/2023) ini akan dilaksanakan penertiban baliho yang terdapat unsur-unsur ajakan maupun gambar paku coblos.
“Kemudian, setiap Parpol kita minta untuk menghimbau bakal calon legislatif, agar sebelum tanggal 30 Oktober bisa menertibkan baliho secara mandiri. Sehingga hari ini kita memastikan apakah masih ada atau tidak,” jelasnya.
Proses penertiban inipun, dilakukan bersama petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, serta KPU.
“Pelaksanaan ini sesuai arahan dari Bawaslu Provinsi Kepri pada saat rapat koordinasi sebelumnya,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono menambahan, bahwa pada penertiban ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 33 personel yang terbagi menjadi 4 tim.
“Intinya kami ingin membantu agar pelaksanaan kegiatan pemilu nanti dapat berjalan lancar, damai, dan aman,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanan penertiban ini sebagai tindak lanjut dalam keadilan, keteraturan, serta ketertiban terkait sistem kampanye yang ada di kota Tanjungpinang.
Kenari demikian, ia berharap dengan adanya penertiban ini, tentunya akan memberikan pemahaman terhadap calon legislatif, dalam berlaku tertib dan taat pada peraturan.
“Sehingga kedepannya Caleg-caleg yang terpilih nanti, akan terbiasa dengan ketentuan dan peraturan yang ada di daerah,” pungkasnya. (un)