
KEPRINEWS – Melalui sejumlah pemberitaan terkait wacana pemakzulan Walikota oleh DPRD Tanjungpinang, yang disampaikan pada Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD, Jumat (29/10/2021) sejumlah anggota DPRD memberikan komentar tidak mengakui adanya Pemakzulan.
Salah satu anggota dewan yang angkat bicara, Ismiyati, menanggapi pemberitaan mengenai pemakzulan merasa kaget dan anggapannya terlalu jauh ke arah tersebut. “Kok jadi pemakzulan Bang. Gak terlalu jauh nih. Bukan pemakzulan, media terlalu cepat,” tuturnya kepada KepriNews.co, Sabtu (30/10/2021), via seluler.
Ketika Kepri News menanyakan pernyataan Ketua DPRD seperti video yang viral beredar seputar pemakzulan, dijawab Ismiyati, hal itu coba klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan.
Ditanya soal tanggapannya mengenai wacana pemakzulan, dijelaskan Ismiyati, ikuti mekanisme dulu. “Kita lalui saja mekanisme yang ada. Sekarang masih hak angket, hasilnya angket seperti apa baru kita tindaklanjuti. Yang penting kesenjangan di antara ASN bisa diselesaikan dulu,” ungkapnya.
3 hak DPRD terkait fungsi pengawasan yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Angket, yakni hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Sekarang kan DPRD baru membentuk Pansus angket dan belum bekerja, jadi hasilnya belum tau,” tutupnya.
Di hari yang sama, komentar beberapa anggota dewan yang lain, tidak mengakui adanya Pemakzulan.
“Bang tak usah bawa2 nama kita di media ya, tak ikut campur dalam permasalahan ini yang tidak benar. Kalau boleh jangan bawa nama DPRD secara keseluruhan dengan bahasa Pemakzulan. Saya juga ngerti aturan itu. Bila bahasa perorangan itu kan bukan berarti membawahi nama DPRD Tanjungpinang. Tanya ke orangnya langsung, dan kami tak mau dibawa2 bila ada permasalahan perorangan,” ucapnya sambil mengatakan jangan membawa namanya ke media. (*)