KEPRINEWS – Satlantas Polresta Tanjungpinang berhasil menjaring 702 kendaraan yang melanggar lalu lintas pada Operasi Patuh Seligi yang dilaksanakan sejak 15 hingga 28 Juli 2024.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Syaiful Amri menjelaskan, bahwa dari angka tersebut, 55 pengendara diantaranya mendapatkan tindakan tilang karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Selama operasi, kita menerapkan 2 sistem penilangan, yakni tilang secara statis dan mobile,” kata Syaiful, Senin (29/7/2024).
Ia melanjutkan, pada sistem statis melibatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), polisi berhasil menilang 15 pengendara yang didominasi oleh kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
“Kemudian tilang mobile menggunakan handheld pada petugas patroli yang berfungsi memfoto pelanggar dan berhasil menilang 15 kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm,” jelasnya.
Selain itu, dari 702 pengendara yang terjaring ini, 647 diantaranya mendapatkan tindakan teguran dari polisi, dan didominasi oleh pengendara roda dua.
Menurut Syaiful, tindakan teguran tersebut merupakan bentuk kepedulian jajaran Satlantas selama operasi dengan mengendapankan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat, agar bisa sadar dalam tertib berlalu lintas.
“Memang dominannya pengendara roda dua, karena pelanggarannya kasat mata. Tujuan operasi ini juga kan untuk menekan fatalitas kecelakaan, terutama pengendara roda dua,” imbuhnya.
Syaiful mengungkapkan, bahwa operasi ini juga berhasil meminimalisir jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Hanya terjadi 4 kejadian saja, dan tidak ada korban meninggal. Jika dibandingkan sebelum ada operasi ini, memang jumlah lakalantas cukup tinggi,” pungkasnya. (un)