KEPRINEWS – Laporan Yosua ke Kejati Kepri, pada hari Jumat (24/6/2022), kemarin, itu tidak berkaitan dengan instruksi BPK untuk pengembalian dana di 2 kegiatan pembayaran belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor tahun anggaran 2021.
Dikatakan Yosua kepada KepriNews.co, Rabu (29/06/2022), walaupun pihak Setwan DPRD pada 2 kegiatan yang diduga terjadi penggelembungan anggaran dan manipulasi laporan keuangan, melakukan pengembalian uang sebesar Rp300 juta, sesuai arahan BPK atas dua kegiatan ini, tidak ada hubungannya sama sekali dengan laporannya ke Kejati Kepri.
“Ini murni hasil investigasi masyarakat dan pengakuan dari pihak ketiga. Memang ada tambahan bukti petunjuk dari temuan BPK yang menunjukan bahwa laporan keuangan di Setwan atas dua kegiatan tersebut yang diterima PT FP berjumlah RpRp4.299.232.000. Faktanya PT FP berdasarkan bukti kwitansi total yang diterima hanya RpRp1,9 miliar. Sementara anjuran BPK untuk pengembalian hanya 300 juta rupiah,” ungkapnya.
Lanjutnya, jadi jangan dianggap setelah dilakukan pengembalian Rp300 juta itu habis perkara. Pasalnya dalam hal ini, pelaporan Yosua itu murni terdapat dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp2,3 miliar.
“Nanti setelah laporan saya sudah mulai diproses oleh pihak Kejati, secara pribadi saya akan lakukan konferensi pers, menunjukan sejumlah data dan fakta yang kami peroleh bahwa laporan kami ini merupakan hasil investigasi, jadi wajib diproses hukum dan bersama masyarakat kami kawal sampai ke meja hijau,” pungkasnya.
Optimisnya kasus ini terungkap sesuai fakta dan kebenaran yang terjadi. Artinya kewajiban masyarakat ikut mengawal laporannya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti penjelasan awal Yosua pada media ini, bahwasannya ada dua kegiatan yang menjadi prioritas laporan.
“Memang ada 3 kegiatan lagi yang akan kami laporkan ke Polda dan Kejati Kepri yang tidak ada hubungannya dengan instruksi BPK untuk pengembalian. Sebab, kami laporkan itu murni dari hasil investigasi serta sejumlah pengakuan dari beberapa staf yang bekerja di Sekretariat DPRD,” terangnya.
Prioritas laporan awal yaitu 2 kegiatan, dengan rincian kegiatan pertama, tercatat belanja sewa alat angkutan apung bermotor bernilai Rp1,8 miliar, realisasi anggaran Rp1.799.400.000.
Kegiatan kedua, belanja sewa alat angkutan apung bermotor bernilai Rp2.500.000.000, realisasi anggaran Rp2.499.832.000. Total realisasi anggaran 2 kegiatan tersebut, berjumlah Rp4.299.232.000 yang seharusnya dirterima PT FP, atau pemilik kapal WN (inisial).
“Ironisnya, kenapa temuan BPK hanya disebut kelebihan bayar Rp300 juta. Angka ini dapat dari mana? Pada hal selisih nilai uang itu jelas, selisih jumlah anggarannya yang diduga terjadi korupsi bukan Rp300 juta, tapi Rp2,3 Miliar,” terangnya.
Pengakuang pemilik perusahaan penyewaan kapal, WN (inisial), di rumah-nya, Rabu (22/6/2022), mengungkapkan bahwa yang diterima dari kedua kegiatan tersebut senilai Rp1,9 miliar, bukan Rp4,2 miliar.
“Saya hanya terima 1,9 miliar, tidak lebih. Dan bukti kwitansi jumlah uang yang saya terima ada. Saya tidak terlalu paham masalah ini, intinya mereka kerja sama dengan kami, dan hanya dibayar segitu,” tuturnya dengan mimik muka serius.
Sampai berita ini diterbitkan, rekdasi belum dapat melakukan konfirmasi ke Sekwan DPRD Kepri. (TIM)