KEPRINEWS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan jenjang SMP.
Satgas tersebut beranggotakan dari unsur pendidikan terutama guru bimbingan konseling, wakil kepala bidang kesiswaan serta unsur lainnya.
Kepala Disdik Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati mengatakan, tim ini dibentuk berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Satgas TPPK untuk jenjang SMP sudah terbentuk semua, untuk jenjang SD juga sudah terbentuk tapi belum semua,” kata Endang, baru-baru ini.
Maraknya kasus kekerasan di satuan pendidikan ini perlu adanya upaya pencegahan ketika ada peserta didik yang mengalami kekerasan.
Endang menjelaskan, Permendikbudristek bertujuan agar tercipta lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan dan aman bagi seluruh peserta didik.
Maka itu, Satgas ini akan bertugas mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
“Jadi memang segala tindakan kekerasan di sekolah, seperti kekerasan fisik, verbal, hingga psikologis menjadi cakupan dari satgas tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Peserta Didik SMP Disdik Kota Tanjungpinang, Indris Zamar menjelaskan, tim Satgas ini bertujuan untuk mengkomunikasikan ketika terjadi suatu tindakan kekerasan di satuan pendidikan. Sehingga, ada upaya-upaya yang tergorganisir dan sistematis dalam melindungi hak dari pada korban serta pelaku.
Tim Satgas tingkat daerah ini terdiri dari berbagai unsur OPD, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3APM serta kolaborasi bersama satpol PP dan Kepolisian.
“Itu sasaran dari Permendikbud yang mana mereka punya hak untuk dilindungi apabila terjadi tindakan kekerasan di satuan pendidikan saat jam pelajaran,” tuturnya.
Menurut data secara nasional, kata dia, bahwa 1 dari 3 anak Indonesia pernah mengalami kekerasan.
“Maka langkah-langkah ini diambil dalam rangka menjaga keamanan dan kesejahteraan siswa di Kota Tanjungpinang. Setidaknya bisa mengurangi perilaku tercela dan mencegah dampak psikologis terhadap anak,” pungkasnya. (un)