
KEPRINEWS – Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah program jaminan kesehatan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Jamkesda ini merupakan jaminan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
Di Kabupaten Karimun, Kepualauan Riau program tersebut sudah terlaksana sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Namun, pada tahun 2025 Pemkab Karimun menghentikan pelayanan Jamkesda disebabkan tidak ada anggarannya.
Hal itu diketahui dari surat pemberitauan nomor: 440/DK-02/XII/3187/2024 yang beredar di media sosial WhatsApp pada, Jumat (27/12/2024).
Surat tertanggal 24 Desember 2024 ditujukan ke RSUD Muhammad Sani itu ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi.
Sedangkan tembusannya ke Bupati Karimun, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Karimun.
“Sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran kegiatan Jamkesda tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa pelayanan Jamkesda tahun 2025 akan dihentikan sementara sampai menunggu keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Terhitung tanggal 01 Januari 2025 pelayanan Jamkesda dengan SKTM tidak berlaku lagi,” demikian isi surat pemberitahuan yang beredar.
Kepala Dinkes Karimun, Rachmadi membenarkan surat pemberitahuan pelayanan Jamkesda tahun 2025 dihentikan sementara yang beredar di media sosial.
“Terpaksa, karena tidak dikasih anggaran, kalau dipaksakan kami salah,” ujarnya.
Rachmadi berharap kepada pemimpin Kabupaten Karimun ke depan ada kebijakan baru terkait hal tersebut.
“Barang kali nanti ada kebijakan baru dengan pimpinan yamg baru. Kami (Dinkes Karimun) siap menjalankan,” katanya. (JM)