
KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zona lokasi yang ditentukan, Rabu (27/12/2023).
Didampingi oleh Satpol PP dan Polresta Tanjungpinang, penertiban tersebut dilakukan disepanjang jalan protokol Kota Tanjungpinang dan menyasar APK yang menyalahi aturan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra mengatakan, bahwa berdasarkan pantauan oleh pihaknya, masih banyak APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang.
Sehingga, pihaknya dengan tegas melakukan penertiban APK yang masih dipasang di luar zona yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.
“Sebelum penertiban, kami juga sudah melakukan sosialisasi terhadap peserta pemilu,” tuturnya.
Dikatakannya, penertiban ini juga sesuai hasil rapat koordinasi bersama pihak Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait.
Lanjutnya, setelah melaksanakan penertiban, sejumlah APK yang ditertibkan ini nantinya akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan Panwascam yang ada di Tanjungpinang.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerjunkan sebanyak 34 personel untuk mendukung kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh Bawaslu.
“Untuk mengikuti penertiban ini, personel kita bagi menjadi beberapa tim dengan jumlah 34 orang,” pungkasnya. (un)