
KEPRINEWS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono mengimbau masyarakat wajib retribusi pelayanan kebersihan/persampahan untuk segera membayar retribusi sampah.
“Untuk masyarakat yang belum membayar retribusi segera melakukan pembayaran. Karena, DLH akan melakukan upaya tegas terhadap orang-orang yang memang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022,” kata Riono, Selasa (26/7/2022).
Terhadap wajib retribusi yang menunggak pembayaran, lanjut Riono, langkah yang telah dilakukannya adalah dengan memberikan surat peringatan (SP) tertulis kesatu dan nanti akan disusul peringatan kedua.
Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum kemarin melalui rapat koordinasi, kami akan melakukan upaya tipiring.
Jadi, kami imbau masyarakat, utamanya yang sudah menerima surat peringatan satu agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua.
“Jika, SP 2 sudah diterima, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa, sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan, PPNS Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim Pengadilan Negeri,” tegas Riono.
Ia mengatakan, pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Perda nomor 5/2012 dan perubahannya nomor 4/2018.
“Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran melalui tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, dan transfer ke rekening KAS Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang,” sebutnya.
Sebelumnya, lanjut Riono, sejak Januari hingga Juli ini, ada 16 orang petugas kebersihan yang merangkap kerja sebagai juru pungut. Nanti, mereka ini akan dikembalikan lagi sebagai petugas kebersihan.
Oleh karena itu, kemarin, pihaknya sudah meminta kepada wali kota sebanyak 16 orang pegawai yang bertugas sebagai juru pungut DLH.
“Sebenarnya, kebutuhan kita itu sebanyak 20 orang, tapi 4 orang lagi kita berdayakan dari DLH,” ucapnya.
Selain retribusi di jalan-jalan protokol, katanya, DLH juga menjangkau Pedagang Kaki Lima (PKL). Sesuai perda retribusinya Rp1.000 per hari.
“Maka itu, mereka mulai aktif 1 Agustus 2022. Adanya 16 orang ditambah 4 orang dari DLH, mereka full sebagai juru pungut,” ucapnya.
Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut.
“Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tambah Riono. (*)