KEPRINEWS – Pelaksanaan uji kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, diikuti 28 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada tanggal 8 hingga 9 Januari 2023 lalu, telah rampung memasuki minggu ketiga.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Lanny, kepada media ini, Sabtu (27/1), menanggapi soal pelantikan yang belum terlaksana, minggu ketiga setelah job fit, menjadi dilema.
Melihat referensi berbagai contoh masalah kejadian pelantikan di daerah-daerah lain, pada tahun-tahun sebelumnya. Ada pelantikan yang dicabut kembali SK pelantikan, yang dilakukan oleh Penjabat Bupati, dikarenakan tidak sah berdasarkan UU.
Bahkan ada juga permasalahan pelantikan yang dianggap pelantikan ilegal, tidak sah menurut aturan, ternyata hanya dua pejabat eselon II yang mendapatkan izin Mendagri, tapi yang dilantik itu 28 pejabat. Akhirnya menjadi masalah, karena dipaksakan.
Lanjut Lanny, secara nasional Plt Pj kepala daerah melakukan pelantikan mutasi internal apa bila terjadi kekosongan. Menghindari munculnya potensi abuse of power.
Dari semua aturan, tidak ada aturan manapun, baik itu berbentuk PP, Permendagri memperbolehkan seorang penjabat melakukan rotasi mutasi internal dengan alasan apapun, terkecuali terjadi kekosongan jabatan.
Pada tahun 2022-2023, ada sejumlah Pj, Plt kepala daerah yang mungkin keliruh menafsirkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian. Sehingga isu nasional yang berkembang di sejumlah daerah akan dilakukan mutasi pejabat internal daerah, sebagai mana yang dilakukan oleh kepala daerah definitif.
“Pada hal dalam SE tersebut jelas diperbolehkan hanya kategori sanksi, mutasi antar daerah, dan mutasi instansi, yang telah dijelaskan secara virtual pada sosialisasi SE nomor 821/5492/SJ, oleh Sekjen Kemendagri, bahwa mutasi internal, bila ada pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator. Dan ini harus ada izin tertulis Mendagri. Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas,” ungkapnya.
Melihat aturan terbaru, Permendagri nomor 4 tahun 2023, ketentuan penjabat kepala daerah pada pasal 15, poin (2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, dalam dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Menurutnya, apabila pelantikan dipaksakan dan dilakukan Pj Wako Hasan dengan alasan apapun, tanpa memiliki dasar hukum kuat, nantinya pihak kepala OPD bisa melakukan gugatan. Karena seorang Pj harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi melalui KASN, BKN, dan persetujuan tertulis Mendagri.
“Saya rasa Mendagri pun tidak akan serta merta memberikan izin pelantikan, sebab di Pemko tidak ada kekosongan jabatan untuk eselon II. Seandainya diberikan izin, maka sejumlah daerah lain akan menuntut hak yang sama, dan hal itu berpotensi terjadi abuse of power penyalahgunaan kekuasaan secara nasional,” tutupnya.
Pj Wako Hasan kepada sejumlah media online, menanggapi soal rotasi pejabat, mengatakan, ada waktunya. Sebelumya, Hasan menuturkan, bahwa pelantikan akan dilangsungkan setelah dilakukan job fit.
Beberapa waktu lalu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Zulhidayat, kepada wartawan, menerangkan, ada tiga indikator yang disarankan dan diserahkan oleh Tim Pansel kepada Pj wali kota.
Pertama cukup baik di jabatannya dan disarankan untuk dipertahankan. Kedua, cukup baik namun disarankan untuk digeser dan ketiga memang harus digeser. (red)