KEPRINEWS – Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah mulai melakukan penertiban baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik, Selasa (26/9/2023) ini,
“Mulai hari ini petugas satpol PP sudah melakukan pembersihan baliho-baliho yang compang-camping, robek, kusam dan yang sudah tidak layak lagi dipajang akan kita lepas,” kata Kepala Satpol PP kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, Selasa (26/9/2023), usai menghadiri rapat paripurna.
Selain itu, Kasatpol PP yang juga biasa disapa Akib ini menjelaskan, bahwa pemasangan baliho tidak diperkenankan di tempat umum yang dapat menggunggu aktivitas masyarakat dan estetika Kota.
Seperti di median jalan, bahu jalan, tiang listrik, tiang Telkom maupun di pohon-pohon.
Sementara itu kata dia, untuk baliho-baliho yang sudah habis masa berlaku, pihaknya akan menemui PTSP yang memberikan izin untuk dilepas, meski masih dalam kondisi bagus.
“Sedangkan untuk baliho-baliho caleg tentu tetap kita berupaya bilamana terpasang ditempat yang dilarang kita akan koordinasi dengan pihak partai. Dan alhamdulillah selama ini sudah ada yang mereka perbaiki dan pindahkan,” tuturnya.
Tak hanya itu, target penertiban juga akan dilakukan disetiap toko-toko yang terpasang baliho yang sudah tidak layak lagi.
“Kita telah membentuk tim untuk menemui pemilik toko, kita minta dilepas dan kita saksikan langsung,” ujarnya.
Menurutnya, operasi penertiban baliho ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame.
Oleh karena, pihaknya tak berhenti melakukan koordinasi, komunikasi dan memberikan pemahaman demi mewujudkan kota Tanjungpinang yang bersih, tertib, dan indah.
“Kita akan lakukan pembersihan baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota akan kita tertibkan. Target kita mudah-mudahan 2 minggu kedepan paling lama itu sudah selesai penertiban,” pungkasnya. (un)