
KEPRNEWS – Secara keseluruhan di berbagai daerah terjadi hal serupa, banyak nama bakal calon legislatif yang diajukan partai peserta Pemilu 2024, dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak memenuhi syarat atau ketentuan (TMS).
Pasalnya, deadline perbaikan berkas tidak dilakukannya sesuai ketentuan, instruksi aturan dihapus dari daftar caleg .
Ini terjadi juga di Provinsi Kepri. KPU Provinsi Kepri telah mengumumkan daftar Bacaleg, yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko, kepada wartawan, baru-baru ini, mengatakan, dari total sebanyak 713, nama Bacaleg yang telah diverifikasi, terdapat 604 Bacaleg yang memenuhi syarat. Sedangkan sebanyak 109 tidak memenuhi ketentuan.
Untuk Hasil verifikasi diumumkan dalam format daftar calon sementara pada tanggal 19-23 Agustus.
“604 Bacaleg yang memenuhi syarat ini, terdiri dari 364 orang laki-laki dan 240 orang perempuan,” kata Priyo, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, sebelum hasil verifikasi tersebut diumumkan, para bacaleg telah diberi waktu proses yang panjang untuk memperbaiki dokumen-dokumen yang belum sesuai.
“Tapi pada batas waktu akhir berkas-berkas yang harus diperbaiki ternyata masih belum sesuai juga, sehingga kita harus mencoret 109 orang dari daftar balaceg sementara,” imbuhnya.
Sementara itu, kata dia, untuk 109 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan ada masalah administrasi. Seperti, tidak melampirkan surat keterangan kesehatan rohani, jasmani, bebas narkoba, hingga pengadilan.
Mereka hanya meng-upload kertas kosong atau surat dari partai yang menyebut surat-surat yang dimaksud masih dalam proses.
“Makanya karna tidak memenuhi syarat, sesuai dengan regulasi jadi mereka harus dicoret dari daftar bacaleg Sementara,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih menunggu dan menerima tanggapan dari masyarakat mengenai 604 Bacaleg yang telah umumkan dalam Bacaleg sementara hingga 28 Agustus 2023 mendatang.
Setelah itu, pada tanggal 29 Agustus 2023 pihaknya akan melakukan verifikasi terkait masukan dan tanggapan dari masyarakat tersebut.
“Sementara untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan kita lakukan pada 3 November 2023 mendatang,” tutupnya. (un)