KEPRINEWS – Ketua Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing meminta Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Kepri memanggil dan memeriksa para Pimpinan Pemilik lahan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai untuk diproses secara hukum yang berlaku di Provinsi Kepri.
Dibeberkannya, sesuai hasil investigasi tim pada tanggal 24 Maret 2022 menjadi kesimpulan bahwa di areal PT Tirera Pratiwi Development (TPD) dengan luas 2.700 hektar yang diplotting, banyak terdapat bekas bekas tromol (tempat pencucian ) bijih bauksit.
Menurutnya beberapa titik tempat pencucian bijih bauksit, seperti bekas trobol di Desa Sei Ular Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kemudian di Desa Kelampagi, Kelurahan Dompak juga ada bekas pencucian bijih bauksit yang dibongkar. Hanya tampak gundukan tanah bekas tromol. Kemudian di Batu 9, perbatasan Dompak dengan kelurahan Batu sembilan.
Dari data dan fakta di lapangan menyebutkan jika perusahaan PT TPD yang mengantongi surat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah melanggar UU sesuai dengan peruntukanya.
Dujelaskan Kennedy, PT TPD maupun PT Kemayan Bintan sudah melanggar UU Minerba nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dari ratusan hektar lahan yang ditambang dibiarkan tanpa adanya penghijauan.
Lanjut Kennedy, diareal PT TPD masih ada perusahan lain yang memamfaatkan lokasi tersebut sebagai gudang tempat alat alat berat dan ditunggui oleh karyawan. Ini perlu dipertanyakan apakah pemilik alat alat berat tersebut ada kerja samanya dengan pihak TPD atau bagaimana sistim kerjasamanya.
Dari data yang kami miliki PT Tirera Pratiwi Development memiliki lima sertifikat yakni, 1.Sertifikat nomor 00871 dengan luas 2.966.500 M2,2.sertifikat nomor 000872 dengan luas 3.974.330 M2,3. Sertifikat nomor 00873 dengan luas 2.112.900 M2,sertifikat nomor 00874 dengan luas 3.216.590 M2 dan 5.sertifikat nomor 00879 dengan luas 821.480 M2.
Pengukuran yang dilakukan pihak PT.TPD mencapai 2.713 hektar pada bulan mei tahun 1995 terbitlah 5 sertifikat dengan masa berakhir tahun 2024.
Berjalannya waktu Pihak TPD dalam jangka waktu setahun belum mengolah gerakkan lahanya atau belum melakukan kegiatan apa apa? Pada bulan November 1996 terjadilah akta jual beli atas nama PT TPD telah berubah nama menjadi PT Kemayan Bintan.
Kami akan menyusun dokumenya untuk segera dilaporkan.
Pimpinan PT TPD Ferry, ketika dikonfirmasi melalui WhatsAap hingga berita ini di belum menjawab konfirmasi wartawan. (*)