
KEPRINEWS – Seorang tahanan Polresta Tanjungpinang berinisial SO (54) dinyatakan meninggal dunia didalam penjara, Senin (26/2/2024) dinihari.
SO tewas diduga karena sakit yang dialaminya, tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu meninggal saat menjalani masa tahanan di Mapolresta Tanjungpinang sejak Januari 2024 lalu.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omsunggu, sebelum ditemukan meninggal, SO sempat mengeluhkan sesak nafas pada 22 Februari yang lalu. Namun, setelah mendapat perawatan oleh dokter Polresta Tanjungpinang, kondisi SO terlihat mulai membaik.
Kendati demikian, sekitar pukul 03.13 dinihari tadi, kondisi SO memburuk kembali, ia mengalami kejang-kejang dan penurunan kesadaran. Sempat diperiksa oleh dokter, namun SO tak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT) untuk dilakukan pengecekan kematian. Didiagnosis Dead on Arrival,” tuturnya.
Kombes Omsunggu menjelaskan, menurut keterangan pihak keluarga SO, bahwa SO memang memiliki penyakit bawaan yakni penyakit sakit hati atau liver.
“Pihak keluarganya sudah menerima kematian SO, karna ada penyakit bawaan. Saat ini, korban sudah dimandikan, untuk dimakamkan hari ini,” pungkasnya. (un)