KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, mulai memasang 100 unit tapping box kepada wajib pajak yang ada di Tanjungpinang.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, tapping box adalah alat pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis.
Menurutnya, tapping box tersebut didapatkan hasil dari kerjasama dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Pemasangan alat itu, kata dia, dulunya diinisiasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta bank daerah mensuport pemasangan taping box itu.
Oleh karena itu, lanjut dia, atas permintaan KPK tersebut, maka Pemko Tanjungpinang mendapat kebutuhan alat pemantau pajak itu untuk dipasang ke wajib pajak.
“Saat ini kita mendapat 500 unit,” ujarnya Rabu (24/1/2024).
Bahkan lanjut dia, pemasangan alat tersebut sudah berlangsung yang dimulai pada Rabu (24/1/2024) ini, sebanyak 100 unit.
“Hari ini sudah kita mulai pasang 100 unit ke wajib pajak, sisanya masih proses di Bank Riau Kepri. Kami harap bisa diproses secepatnya agar bisa dipasang segera,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, pengadaan tapping itu sendiri, sama sekali tidak menggunakan APBD Kota Tanjungpinang, melainkan BRK sendiri yang menanggung semuanya.
“Kami hanya menunjuk wajib pajak yang akan dipasang saja,” ujarnya.
Bahkan ia memastikan, semua wajib pajak sudah menyetujui pemasangan alat tersebut.
“Kami juga barusan melalukan sosialisasi kepada wajib pajak, baik pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan dan lainnya,” terangnya.
Menurutnya, jika pemasangan tapping box itu sudah terpenuhi semua, maka akan bisa mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
“Jika penerimaan pajak daerah dilakukan secara transparan, maka PAD Kota Tanjungpinang bisa optimal,” tuturnya. (red)