KEPRINEWS – Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Juliadi Halomoan kepada KepriNews.co, Selasa (25/07) mengatakan, bahwa sampai saat ini sudah belasan aset PSU perumahan yang telah dilakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
“Ada enam perumahan yang sementara dalam tahapan verifikasi pengajuan penyerahan aset PSU. Kalau sudah sesuai prosedur dan ketentuan berdasarkan aturan, maka pihak pemerintah tidak akan memperlambat tapi langsung dilakukan serah terima aset,” tuturnya.
Juliadi Halomoan menjelaskan alur serah terima PSU, mulai dari prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011.
Prasarana meliputi jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan drainase, dan tempat pembuangan sampah.
Sarana yaitu fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.
Sarana meliputi sarana perniagaan-perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau (RTH), dan sarana parkir.
Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian sesuai meliputi jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, jaringan pemadam kebakaran,dan penerangan jasa umum.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan PKP, Pengembang yang telah selesai membangun PSU perumahan harus menyerahkan aset PSU perumahan kepada Pemda. Penyerahan PSU berlangsung setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan perawatan.
PSU perumahan wajib diserahkan kepada Pemda karena penyelenggaran PSU perumahan merupakan Kewenangan Pemda. Sehingga, apabila terjadi kerusakan terhadap PSU perumahan, perbaikan PSU tidak memberatkan masyarakat yang menghuni perumahan. Selain itu, kepemilikan PSU adalah milik bersama penyerahan PSU kepada Pemda menghindari penguasaan PSU perumahan oleh individu tertentu yang merugikan masyarakat.
Untuk saat Perkim Tanjungpinang terus bergerak untuk melakukan verifikasi sejumlah pengajuan aset pendataan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah melakukan pengajuan. Salah satunya dari PT Prima Karya Asih perumahan Gesya Gurindam I.
Manajer PT Prima Karya Asih, Jefri kepada media ini, mengatakan bahwa mereka telah melakukan pengajuan penyerahan aset PSU. Dengan harapan semoga secepatnya dilakukan serah terima. Apapun yang masih kurang segera dilakukan kelengkapan. (red)