KEPRINEWS – Eks Ketua Komnas HAM RI Ifdhal Kasim, dengan lantang menyuarakan perangi kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungpinang, tanpa rasa takut apabila ada intervensi dari luar atau dari siapapun. Salah tetap salah dan itu ada aturanya.
Dirinya memberikan tanggapan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan Wali Kota Tanjungpinang.
Dugaan ini muncul setelah adanya laporan bahwa salah satu Paslon membagikan sembako kepada masyarakat, yang dianggap sebagai pelanggaran aturan kampanye.
Ifdal Kasim menyatakan rasa mirisnya terhadap praktik-praktik seperti ini dan menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.
“Jika sudah jelas melanggar aturan Bawaslu, masyarakat harus berani menolak dan melaporkannya,” ujar Ifdal saat menghadiri peresmian posko ARAH 1. Bagikan sembako itu pelanggaran undang-undang Pemilu,” terangnya, Kamis (24/10/2024).
Ia menyoroti bahwa Bawaslu terlihat kurang tegas dalam pengawasan kampanye, khususnya saat pelanggaran seperti ini terjadi.
Lebih lanjut, Ifdal menekankan bahwa pengawasan tidak hanya harus dilakukan saat kampanye, tetapi juga setelahnya.
Ia menyarankan agar masyarakat membentuk wadah pemantauan pemilu yang bebas dari intervensi politik dan kepentingan finansial.
“Pemilu yang jujur dan terbuka adalah fondasi penting demokrasi, dan masyarakat harus aktif berpartisipasi dalam mewujudkannya,” tambahnya.
Ifdal juga menyinggung bahwa pelanggaran dalam pemilu, seperti intimidasi atau bujukan, dapat dilaporkan tidak hanya sebagai pelanggaran pemilu, tetapi juga sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ia mendesak Bawaslu untuk lebih aktif dalam menemukan pelanggaran dan melaporkannya secara transparan kepada publik.
“Bawaslu harus bekerja profesional, tidak memihak, dan memastikan pemilu yang adil. Jika tidak, mereka bisa mendapatkan teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tutup Ifdal Kasim. (jer)