KEPRINEWS – Diketahui, kebakaran hutan dan lahan berdampak pada rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik.
Kebakaran lahan merupakan salah satu perisliwa yang menyebabkan kerusakan dan musnahnya tumbuhan dalam waktu yang sangat cepat. Rusaknya hutan ini meliputi hilangnya keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta musnahnya.
Pasalnya, kerusakan ekosistem dunia yang terjadi karena kebakaran hutan/lahan, sampai sekarang ini belum dapat ditanggulangi secara maksimal. Semua akibat dari kebakaran hutan sangat merugikan kehidupan manusia. Juga berdampak negatif terhadap tanah yaitu penurunan kualitas lahan yang meliputi sifat fisik dan kimia tanah, erosi, kapasitas penyimpanan air tanah dan penghilangan serasah serta humus, yang seluruhnya sangat mempengaruhi pertumbuhan pohon.
Dengan itu, Polres Tanjungpinang dengan cepat melakukan penanganan kebakaran lahan di sekitar Jalan Raja Haji Fisabilillah tepatnya di belakang Kampus Stisipol Tanjungpinang. Lewat Konferensi Pers tindak pidana Karhutla yang dipimpin Kapolsek Bukit Bestari KOMPOL Marna SE dan Kasat Reskrim AKP Efendri Ali S.IP MH Sabtu (24/8/2019), mengungkapkan Pelaku berinisial TA laki-laki berusia 50 (lima puluh) tahun yang berprofesi sebagai buruh, diduga menjadi pelaku kebaran tersebut.
Adapun kronologi kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran lahan di sekitar Jalan Raja Haji Fisabilillah tepatnya di belakang Kampus Stisipol Tanjungpinang. Personel Polres Tanjungpinang turun untuk memadamkan api bersama Damkar Kota Tanjungpinang dan warga sekitar.
Personel Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang merasa ada sesuatu yang mencurigakan mengenai kebakaran lahan tersebut yang berindikasi atas kesengajaan.
Keesokan harinya, Senin tanggal (19/08/2019) Personel Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan dengan mengawasi lahan tersebut dengan cara melakukan pengintaian.
Beberapa saat kemudian seorang laki-laki tiba di lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) karung ban dalam bekas.
Kemudian Personel Unit Reskrim melakukan penangkapan dan dari hasil interogasi laki-laki tersebut bernama TA dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran lahan tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa atas perbuatannya, TA dikenakan sanksi sebagai berikut:
“barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 187 Ayat (1) KUH.
Pidana dan atau “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dituntut dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolsek Bukit Bestari juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Tanjungpinang untuk tidak membakar sampah di tempat terbuka yang berdekatan dengan lahan maupun hutan mengingat Kota Tanjungpinang saat ini mengalami musim kemarau sehingga api sekecil apapun jika dibiarkan atau lalai dapat menjalar dan memicu terjadinya kebakaran.
(Hms Polres/Kedaksi KN)