KEPRINEWS – Dengan viralnya video berdurasi 3 menit yang memperlihatkan kegiatan repacking beras Bulog menjadi beras premium, di salah satu distributor Tanjungpinang, di gudang beras Batu 7, menuai berbagai kecaman dan komentar publik.
Kasus ini menjadi topik hangat yang terus dibicarakan oleh ratusan masyarakat Tanjungpinang, terlihat dari di sejumlah grup Whatsapp warga, serta media sosial lainnya.
Ternyata sebelum kasus video ini ada, banyak warga yang sudah curiga dan hilang kepercayaannya dengan peredaran beras di Tanjungpinang, disebab dari beberapa alasan.
Seperti yang dikatakan Catrin, warga Perum Gesya Batu 9, perlakuan mafia pangan mengoplos beras Bulog jadi premium, itu penghianat rakyat, yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Disebabkan, beras merupakan bahan pokok penting, bersifat strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi. Menjadi komoditas pangan pokok utama yang dikonsumsi oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.
“Jadi jangan main-main yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Mengambil keuntungan pribadi, menipu seluruh masyarakat yang ada dengan cara mengoplos beras,” tuturnya
Seirama dengan itu, salah satu pedagang eceran beras, di Batu 8, Winda, meminta pihak polisi untuk melakukan penyelidikan kembali yang lebih akurat dengan adanya keberadaan video pengoplosan beras.
“Kami minta polisi jangan langsung percaya pernyataan 5 karyawan pembuat video. Dan jangan hanya ke 5 karyawan tersebut yang diperiksa, tetapi ke pihak gudang beras juga harus ditingkan. Lebih fokus ke masalah oplosan, bukan tertuju ke masalah video. Alasan karyawan terlambat gaji, itu tidak mungkin. Yang kami dengar, karyawan di gudang beras tersebut, tidak pernah telambat gajinya. Gaji karyawan mereka terjamin. Jadi alasan mereka dinilai terlalu dipelintirkan,” ungkapnya.
Akan menjadi suatu prestasi beras di dunia dan di akhirat apabila APH dapat membongkar kasus oplos beras, dimana saja, bukan hanya terfokus pada video tersebut.
Warga sudah menjerit terjadinya lonjakan harga. Jangan dibuat susah lagi dan merauk keuntungan dengan mencurangi kebutuhan pokok masyarakat. .
Menanggapi kasus ini, Naldi, warga Tanjungpinang yang bekerja di salah satu distribotor beras, (luar wilayah Tanjungpinang-red), menjelaskan, sudah terbit Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 ini mengatur mengenai persyaratan umum beras, klasifikasi beras dan kelas mutu serta persyaratan label beras yang beredar.
Peraturan ini lebih memperjelas mengenai persyaratan umum beras, klasifikasi beras dan kelas mutu serta persyaratan label beras yang beredar. Penjualannya itu tidak boleh melewati Harga Eceran Tertinggi (HET). Pendistribusian Bulog itu harus jelas peruntukannya agar tidak di salah gunakan oleh mafia beras.
“Sebab dampak pengoplosan beras, merusak harg di pasaran, salah satu penyebab inflasi dan menimbulkan ketidakpercayaannya komsumen terhadap kualitas beras. Ini makanan pokok masyarakat setiap harinya dimakan, jadi apabila berasnya dioplos atau dicampur, pasti ketahuan dari rasanya, bentuk dan warnanya. Hanya warga malas untuk bising saja,” ucapnya. (red)