PRESTASI BURUK BEA CUKAI: Bukan rahasia lagi Kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) menjadi ladang barang ilegal di Kepri. Bukan hanya barang elektronik, minuman keras, tapi rokok ilegal yang merugikan negara sampai hari ini, masih tetap diperjualbelikan.
KEPRINEWS – Khususnya Kepri terdapat empat FTZ, yaitu Batam, Bintan, Tanjung Pinang, dan Karimun. Insentif fiskal, termasuk dokumen bebas cukai (CK-FTZ), diberikan untuk meningkatkan daya tarik untuk 4 daerah ini.
Penyelundupan rokok tanpa cukai sudah berlangsung lama dan masif di Kepri. Penangkapan Bupati Bintan terkait kasus pengaturan barang kena cukai diharapkan bisa membongkar dalang di balik gurita bisnis rokok ilegal itu
Efek jera untuk pelaku kriminal sepertinya tidak berlaku bagi pengusaha rokok tanpa cukai di Kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang. Buktinya, sampai hari ini rokok ilegal tanpa cukai yang merugikan negara miliaran rupiah tiap bulannya masih bebas diperjual belikan tanpa harus membayar pajak ke negara.
Menyikapi realita ini, ketua LKPK Kepri, Kenedy Sihombing meminta aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai bekerja lebih keras mengungkap dalang dan menangkap pengusaha rokok ilegal itu.
”Bukan hanya menangkap rokok ilegal dan nahkoda kapal yang membawa rokok saja. Harus diusut sampai ke pabrik rokoknya, pengusahanya juga harus ditangkap,” sarannya.
Kenedy Sihombing juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka dari pengusaha rokok tanpa cukai yang telah menjerat Bupati Bintan, Apri Sujadi dan kepala BP Kawasan FTZ Bintan M Saleh Umar.
”Pemberi suap dalam hal ini pengusaha rokok tanpa cukai harusnya juga ditangkap. Mereka yang menikmati hasilnya, tapi kok tidak ditangkap dan ditahan. Ini menciderai rasa keadilan masyarakat.”jelasnya.
Kenedy juga berharap Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, seperti Polda Kepri dalam memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.
“Saya sarankan BC dan Polisi bekerjasama agar pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kepri ini efektif dan efisien,” tambahnya.
Pantauan radarkepri.com dilapangan, belasan merek rokok tanpa cukai dengan bebas diperjualbelikan disejumlah pedagang kaki lima. Seperti rokok Luffman, Rave, Extra, Rexo, Ray dan H Mild bahkan bebas diperjualbelikan disejumlah swalayan maupun supermarket tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. (02/RK)