
KEPRINEWS – Salah satu program gagal Gubernur Kepri, tahun 2023, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), terkait revitalisasi 200 rumah suku laut di Kabupaten Lingga, yang tidak layak huni, terus dipertanyakan sejumlah masyarakat.
Pasalnya, bangunan rumah yang dibuat hanya berbentuk petak, tanpa kamar tidur dan kamar mandi, yang melanggar aturan prosedur penyelenggaraan bangunan hunian dan tidak sesuai standar minimal rumah sehat dan layak tinggal.
Sejumlah masyarakat Lingga, salah satunya Hardi berdomisili di Dabo, kepada keprinews.co, Rabu (21/2), mengungkapkan, bahwa revitalisasi ratusan rumah, tersebar di 8 desa, menyerap anggaran Rp7 miliar, yang sudah dimulai sejak bulan Maret 2023, tidak dapat dimanfaatkan.
“Semiskin-miskinnya kami, walaupun rumah gubuk, tapi ada teras, ruang tamu, dapur, kamar tidur, dan kamar mandi, toilet, walaupun serba sederhana. Pembangunan rumah hanya satu petak doang, keluarga yang tinggal di situ, apakah untuk terima tamu, tidur keluarga, ganti baju, mandi, buang air kecil dan besar di satu tempat petak itu. Jadi mau ke toilet harus cari tempat sunyi di hutan,” ungkapnya dengan nada bertanya.
Lanjut Hardi, se-Indonesia baru Pemprov Kepri yang bangun rumah masyarakat layaknya seperti kandang ayam. Kandang ayam saja ada yang pakai kamar masing-masing ayam.
Diharapkan gubernur ke depan agar lebih memperhatikan prosedur dan kelayakan fisik hunian apabila ada program revitalisasi rumah.
Begitu juga dikatakan Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, dimana, aspek-aspek yang menjadi parameter bantuan rumah, mulai dari standar minimal dan ketentuan denah rumah, terdiri dari teras, ruang tamu, dapur, kamar tidur, dan kamar mandi/toilet, tidak diperhatikan.
“ini namanya membantu tapi tidak sungguh-sungguh. Kan kasian kita bangun rumah untuk warga kurang mampu tapi bangunannya sama kayak gudang. Belum lagi bahan-bahan yang dipakai untuk bangunan di kawasan laut yang jauh dari spesifikasi. Rp7 miliar jadinya sia-sia. Kami berharap Kejati Kepri untuk periksa semua pejabat yang terkait, sesuai laporan masyarakat kemarin,” terangnya.
Seputar pembangunan rumah ini, beberapa waktu lalu dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, bersama para aktivis pemuda, telah melaporkannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.
Di saat bersamaan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Ateng Prakoso, telah menyampaikan, sebagaimana kasus yang sudah dilaporkan tersebut, akan segera ditindaklanjuti.
“Berdasarkan surat pengaduan yang kami terima hari ini dari JPKP dan GMNI Kepri, terkait dugaan korupsi dan nepotisme pada DPKP Kepri. Tentunya kami akan mempelajari dan menelaah pengaduan ini, dan akan kembali kami sampaikan pada pihak pelapor tindaklanjutnya seperti apa nantinya,” tutup Denny.
Sebelumnya pihak keprinews telah melakukan beberapa kali konfirmasi ke kantor DPKP, namun yang bersangkutan untuk memberikan konfirmasi, termasuk Kepala DPKP tidak berada di tempat. Selanjutnya wartawan melakukan upaya konfirmasi pada hari Senin (5/2), namun jawaban yang sama dari salah satu staf DPKP, mengatakan bahwa Kadisnya sedang tidak berada di kantor. (red)