KEPRINEWS – Terkait perkara kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kepri, dalam hal ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, sebut, penyidikan ini merupakan kewenangan Satreskrim Polres Bintan.
“Memang dari awal perkara tersebut diserahkan ke Polres Bintan sehingga perkara ini tetap menjadi kewenangan Reskrim Polresta Bintan,” ungkapnya saat diwawancarai usai kegiatan peletakan batu pertama di KEK Galang Batang, Selasa (21/05/2024).
Sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan diantaranya PJ Walikota Tanjungpinang Hasan, Kabid Lalu lintas Dishub Bintan, Ridwan dan Budiman selaku juru ukur dalam perkara tersebut.
Sementara untuk Pj Wako Hasan saat ini masih belum dilakukan penahanan, di mana Polres telah melayangkan surat ke Mentri Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Polda Kepri ke Mabes Polri dan dilanjutkan ke Kemendgari.
Dalam putusan terhadap Pj Walikota menunggu balasan surat dari Kemendagri untuk tindkalanjut dalam perkara dugaan pemalsuan surat Tanah di Kabuapetan Bintan. (ris)