KEPRINEWS – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyebutkan, saat ini Pemko tengah berupaya menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Kita sedang persiapkan Perwako-nya, sedang berupaya membayar gaji ke-13 serta THR,” kata Zulhidayat, Rabu (21/3/2024).
Menurutnya, gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 sudah menjadi kewajiban dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan telah masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Artinya kita sudah memperhitungkan untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk para ASN, dan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran,” tuturnya.
Disampaikannya, menurut Peraturan Pemerintah yang berbunyi, bahwa honorer atau pegawai non-PNS tidak mendapat THR. Namun, Pemko Tanjungpinang akan berupaya memberikan insentif kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“PTT kita ada sekitar 700-800 orang, mungkin kita akan berikan insentif bukan THR,” jelasnya.
Saat ini, gaji ke-13 dan THR tersebut telah disiapkan oleh Pemko, termasuk insentif Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan segera dibayarkan sebelum Lebaran.
“Kalau TPP rata-rata kalau kita bayar 100 persen estimasinya antara Rp 16-17 miliar,” pungkasnya. (un)