KEPRINEWS – Polres Karimun memusnahkan barang bukti berupa 11,296 kilogram sabu dan 186 butir pil ekstasi, hasil tangkapan bulan November dan sepanjang Desember 2024, Jumat (20/12) pagi.
Tempat pemusnahan kali ini berbeda dari sebelum-sebelumnya. Jika biasanya di halaman Mapolres Karimun, namun kali ini digelar di Panggung Putri Kemuning Coastal Area Karimun.
Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
Selain dihadiri unsur Forkopimda, para tersangka juga dihadirkan menyaksikan pemusnahan belasan kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Roby Topan Manusiwa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 kasus yang berbeda dengan 8 orang tersangka berinisial RR, IS, SE, US, FJ, MM, FS dan BO.
Para tersangka ditangkap diberbagai lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing serta di perairan Kabupaten Karimun.
“Tersangka ada yang warga Karimun, Jawa Barat dan juga Pekanbaru,” ujar AKBP Robby.
Ia menyampaikan, kedelapan tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Karena, barang-barangnya berasal dari luar negeri.
“Dari modusnya bisa dikategorikan jaringan internasional. Karimun hanya dijadikan tempat transit mereka, barangnya akan dijual ke luar Karimun,” ucap AKBP Robby.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (JM)