KEPRINEWS – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 33 tentang penerapan pelaksanaan E-ticketing, terdapat beberapa poin yang harus diimplementasikan oleh aplikator sebelum menjalankan aplikasi.
Diantaranya, yakni harus ada nomor kursi dan kepastian jadwal keberangkatan kapal serta poin lainnya.
Kasi Lalulintas Angkutan Laut KSOP Kelas II Tanjungpinang, Imran menyampaikan, selaku aplikator yang menjalankan E-ticketing, PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) sebelumnya sudah melakukan sosialisasi E-ticketing untuk dijalankan di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Namun kata dia, penerapan E-ticketing yang sedianya telah dilakukan ujicoba beberapa waktu lalu, ternyata belum bisa dijalankan oleh PT MKP karena aplikasi tersebut dinilai masih belum lengkap dan perlu evaluasi lagi.
“Ada beberapa poin yang mereka belum bisa mengimplementasikan di aplikasinya,” ucap Imran, baru-baru ini.
Pada intinya, sebut Imran, sebelum E-ticketing dijalankan, aplikasi tersebut harus sepenuhnya siap dan lengkap agar tidak menimbulkan masalah kedepannya.
Oleh karena itu, melihat masih ada beberapa poin yang belum sesuai dengan regulasi, pihak aplikator terus melakukan evaluasi agar E-ticketing bisa segera diterapkan dalam waktu dekat ini.
“Menurut kami jangan terlalu buru-buru agar tidak menimbulkan masalah baru, KSOP harus memastikan pihak aplikator bisa menjalankan poin-poin yang ada di SE tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, bahwa penerapan E-ticketing akan segera dijalan dalam waktu dekat ini.
Dikatakannya, Pemko Tanjungpinang sangat mendukung percepatan digitalisasi daerah, terutama yang akan diterapkan pada fasilitas publik sebagai langkah optimalisasi pelayanan publik di Tanjungpinang.
“E-ticketing ini juga sangat bermanfaat , karena menyangkut pendataan dan keselamatan penumpang pengguna jasa transportasi laut,” pungkasnya.(un)