
KEPRINEWS – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang memaksimalkan penerapan penggunaan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (e-SPTPD) ke seluruh wajib pajak Tanjungpinang.
Kepala BPPRD, Said Alvie, mengatakan, penerapan e-SPTPD terus dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah secara online.
“Kalau aplikasi ini sudah menyeluruh digunakan oleh wajib pajak, akan mempercepat layanan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” cetusnya, Selasa (19/11).
Aplikasi ini mengcover seluruh proses perpajakan, mulai dari pengisian hingga pengiriman laporan, secara digital. Sosialisasi aplikasi ini terus dilakukan sampai wajib pajak dapat mengakses melalui perangkat mobile dan desktop dengan fitur-fitur yang mudah digunakan.
Wajib pajak hanya perlu membuat akun, mengisi data, dan melaporkan pajak dalam beberapa langkah sederhana. Panduan lengkap juga tersedia untuk membantu pengguna baru.
Keberadaan e-SPTPD, diharapkan pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
:Kami mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk segera beralih ke sistem pelaporan digital demi kenyamanan dan efisiensi waktu,” pungkasnya. (jer)