KEPRINEWS – Pembangunan reklame elektronik atau Video Tron yang berlokasi di Jalan Hangtuah Tepi Laut, tepatnya depan Monumen Pahlawan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang mendapat protes dari masyarakat.
Pasalnya, lokasi bangunan dinilai tidak tepat serta dapat menghalangi keberadaan monumen pahlawan yang menjadi artefak Nasional yang berada di Tanjungpinang tersebut.
Lukman, salah satu warga Kelurahan Kemboja mempertanyakan komitmen penataan dari Pemko Tanjungpinang, di mana saat ini telah terpasang patok kaki ayam untuk pembangunan papan reklame.
Menurutnya, pemerintah setempat juga harus memperhatikan estetika kota serta kesakralan monumen yang memiliki fungsi untuk mengenang jasa pahlawan terdahulu.
“Entah siapa yang punya itu, siapa juga yang memberi izin bangunan disitu. Seperti tidak ada lokasi lain saja,” protes Lukman, Sabtu (19/10/2024).
Bahkan, berdasarkan informasi bahwa bangunan reklame tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan begitu, ia meminta kepada jajaran Satpol PP untuk segera menyegel serta melarang kelanjutan pembangunan tersebut.
“Kita minta Satpol PP segera segel dan melarang bangunan video Tron di lokasi monumen pahlawan Nasional Raja Haji Fisabilillah, seperti tidak ada lokasi lain saja di Tanjungpinang ini,” lugasnya.
Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang, Singgih, menjelaskan saat dikonfirmasi media, mengatakan, bahwa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah turun ke lokasi hari ini.
Kendati, satpol masih belum mengetahui siapa pemilik dari bangunan yang tidak berizin tersebut.
“Mau dilacak dulu siapa yang bangun, sampai sekarang kita belum tau pemilik ya,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik bangunan serta yang memberikan izin mendirikan bangunan reklame ini. (un)