
KEPRINEWS – Berkas Perkara kasus pemalsuan surat tanah, tersangka Hasan bersama kedua tersangka lainnya, telah serahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Berkas perkara atas nama Hasan telah diterima Kejari Bintan pada 13 Juni 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara.
“Kita sudah terima berkasnya Minggu lalu dan saat ini berkasnya masih dipelajari,” jelasnya, Rabu (19/06/2024).
Ia menyebutkan, untuk dua tersangka lainnya yakni Ridwan dan Budiman juga telah diterima berkas yang telah dilengkapi oleh penyidik Polres Bintan.
“Untuk berkas perkara Ridwan dan Budiman sempat dilakukan pengembalian (P19) namun saat ini berkasnya telah dikirim kembali ke Kejaksaan,” sambung I Wayan.
Sebelumnya, Penyidik menahan Hasan mantan PJ Walikota Tanjungpinang atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik eks PT Expasindo Raya.
Selain Hasan, dua tersangka lainnya yakni Ridwan dan Budiman lebih dulu dilakukan penahan di sel Polres Bintan. (ris)