
KEPRINEWS – Penasehat Hukum (PH) tersangka Hasan, Hendi Devitra, belum ajukan penangguhan penahanan lantaran masih mempertimbangkan beberapa hal.
Hal itu dikatakan Hendi Devitra usai menjenguk Hasan di Satreskrim Polres Bintan, Rabu (19/6/2024).
Saat ini, pihaknya masih menunggu tahap selanjutnya dari, penyidik Polres Bintan seperti penyiapan berkas Hasan yang akan dikirim ke jaksa.
Hendi juga mengungkapkan, Hasan dalam kondisi baik serta hak-haknya sebagai tahanan diberikan sepenuhnya oleh penyidik Polres Bintan.
“Kondisi pak Hasan baik, hak-haknya juga diberikan penyidik, terkait penangguhan tahanan kepada kliennya saat ini pihaknya masih memikirkannya,” jelas Hendi.
Hingga saat ini Hasan berserta dua tersangka lainnya, yakni Ridwan dan Budiman masih berada di sel Polres Bintan.
Berkas perkara tersangka Hasan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan. (ris)