
KEPRINEWS – Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Namun ironisnya, institusi ini juga rawan menjadi sarang perilaku koruptif.
Modus-modus korupsi di perguruan tinggi pun beragam, dari proses penerimaan mahasiswa baru, pemilihan rektor, pengaturan/rekayasa pengadaan, markup, hingga konflik kepentingan.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin mitra kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia guna mencegah terjadinya perilaku koruptif di sektor ini.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, tindak pidana korupsi yang telah merasuki lembaga pendidikan di Indonesia adalah tindakan paling ekstrem karena bisa mencederai integritas dan masa depan bangsa.
“Tugas kita adalah melenyapkan tindak pidana korupsi dari dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana caranya? Misalnya dengan tidak melakukan pembuatan proposal palsu, gratifikasi/suap, markup uang kuliah atau buku, penyalahgunaan dana beasiswa, terlambat, titip absen atau bolos, menyontek, hingga plagiat,” ujar Nawawi dalam kuliah umum bertajuk ‘Sinergi KPK RI dan Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi’ di Auditorium Harun Nasution, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Tangerang Selatan, Selasa baru-baru ini.
Data Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) 2023 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada di angka 73,7 poin. Artinya, kondisi integritas pendidikan di Indonesia masih berada pada level 2 (korektif) dari 5 level yang ada.
Masih banyak ditemukan perilaku nir-integritas yang terekam di sektor pendidikan hingga tata kelola yang akhirnya rentan terhadap perilaku koruptif.
Meski begitu, dalam pemberantasan korupsi, KPK meyakini bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dan fundamental.
Sebagai wadah bagi generasi muda yang cerdas dan potensial, perguruan tinggi masih memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan membangun budaya integritas sejak dini.
“Lembaga pendidikan seperti UIN Jakarta memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai integritas dan membiasakan sikap antikorupsi sejak dini kepada mahasiswa salah satunya melalui insersi pendidikan antikorupsi. Kami berharap, pendidikan antikorupsi dapat terus digencarkan sambil menanamkan sembilan nilai antikorupsi, jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Hidup tanpa jujur niscaya tidak akan makmur,” tutur Nawawi. (*)