
KEPRINEWS – Polres Bintan tetapkan tiga orang tersangka atas kasus pemalsuan dokumen berupa surat tanah yang berada di Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Jum’at (19/04/2024).
Penetapan tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah yang dilaorkam perusahaan PT Expasindo Raya.
Adapun tiga tersangka yakni Hasan mantan Camat Bintan Timur, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Kemudian R yang merupakan mantan Lurah Sei Lekop yang saat menjabat di salah satu dinas Pemkab Bintan dan S selaku juru ukur.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang terhitung hari ini setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu di Polda Kepri.
“Penetapan terhitung hari ini yang mana sudah ditetapkan tiga orang tersangka yakni H, R dan S,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat diwawancarai.
Kapolres menjelaskan, selanjutnya untuk berkas perkara akan segera di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk memenuhi kelengkapannya.
“Peran masing-masing tersangka memang saat itu menjabat sebagai camat, lurah dan juru ukur,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, untuk perkaranya lebih jelasnya nanti akan digelar konferensi pers. (ris/y)