KEPRINEWS – Peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) merek Rexo dan HD di Provinsi Kepulauan Riau kian subur di tengah sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dan harga rokok resmi yang makin mahal.
Hasil penelusuran KepriNews.co di Kota Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Lingga, rokok Rexo Bold tanpa pita cukai ini bebas diperjualbelikan, pada hal di pembungkus rokok jelas di tulis hanya untuk kawasan bebas Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peredaran rokok Rexo Bold tanpa pita cukai ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial Nor.
Nor merupakan pihak swasta yang turut diperiksa oleh KPK atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati non aktif Bintan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar.
Dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai (BKC) rokok dan mikol pada pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Bintan, Nor ini telah diperiksa KPK sebanyak 2 kali.
Pada sidang lanjutan perkara pada kasus tersebut yang digelar di pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (2/2/2022) lalu, Nor juga disebut memberikan 3.000 dolar Singapura kepada mantan ajudan Apri Sujadi inisial RB.
“Saya menerima uang sebesar 3.000 dolar Singapura dari Nor,” ujar RB dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut.
Tidak hanya itu, Nor juga pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan BKC rokok dan mikol KPBPB Bintan 2016-2018 yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/2/2022).
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Nor.
Sedangkan rokok non pita cukai merek HD saat ini makin merajelela karena KPK tak kunjung menindaklanjuti belasan distributor pemberi suap ke Apri Sujadi dan Saleh Umar. Beredar kabar beking rokok HD dan Rexo orang kuat yang tak mungkin tersentuh hukum. (red)