KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap Calon Legislatif (Caleg) yang diduga terindikasi kasus money politik.
Sebelumnya, dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kota Tanjungpinang ini berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga pihak Bawaslu mulai melakukan pendalaman.
“Untuk kasus money politik ini telah kita proses hari ini, terduga sudah kita panggil dan kita mintai keterangan tadi pagi,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Senin (19/2/2024).
Menurut Yusuf, hingga saat ini sudah ada sekitar 6 orang yang diperiksa oleh Bawaslu, termasuk saksi dan pihak terlapor.
Memang kata dia, selama pemeriksaan berlangsung, Caleg yang terlapor tidak mengakui melakukan kasus tersebut. Meski begitu, penyelidikan masih terus berjalan.
“Insyaallah besok kita juga akan minta keterangan ahli hukum Pemilu dari Jakarta,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini proses pemeriksaan terlapor sudah berjalan selama 10 hari, dan akan diputuskan pada hari 14, yakni Jumat 23 Februari 2024 Mendatang.
“Hari Jumat kita akan putuskan, jika memenuhi unsur maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika Caleg tersebut memang terbukti melakukan tindakan money politik, maka sesuai aturan akan dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
“Serta akan dicoret sebagai Caleg, artinya meski dia menang tetap tidak akan dilantik,” pungkasnya. (un)