
KEPRINEWS.CO – Dari hasil investigasi media, seputar pelaksanaan kegiatan pengadaan belanja modal software aplikasi absensi di Kabupaten Bintan tahun 2019, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dengan ASN yang terkait, lewat wawancara, menunjukan adanya Abuse of power.
Salah satu sumber KepriNews.co, ASN yang bertugas di Pemkab Bintan (namanya dirahasiakan), melalui via seluler, mengatakan, yang diketahuinya, bahwa pelaksaan kegiatan pengadaan tersebut yang bisa mengambil keputusan untuk dikerjakan, hanya Kepala BKPSDM.
“Saya tidak mau berbicara terlalu banyak, karena kebijakan itu ada di ibu Kaban, termasuk perusahaan yang mengerjakan. Apa lagi sama-sama kita tahu pelaksaaan pekerjaan tidak mengikuti prosedur aturan, yakni proses lelang menyusul. Kalau mau bertanya lebih, tanyakan saja ke yang bersangkutan, tolong jangan libat-libatkan nama kami, hanya pegawai biasa,” ucapnya, Sabtu (19/02/2023).
Begitu juga dengan beberapa pegawai yang konfirmasi media ini, takut untuk berbicara lebih, dikarenakan pada saat itu, kebijakan penuh ada di tangan kepala BKPSDM, yang lain hanya sebatas bekerja sesuai perintah dan arahan kepala badan.
Menanggapi masalah ini, aktivis muda di Bintan, Vanny (38), kembali mengomentari dugaan pebuatan melawan hukum dengan istilah abuse of power yang merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, dalam hal ini, melaksanakan kegiatan pengadaan mendahului proses tender. Baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Sebab hal itu berpotensi merugikan keuangan negara, bagian dari tindakan korupsi.
Oleh sebab itu, lanjutnya, diharapkan Bupati Kabupaten Bintan juga harus bertindak sebagai mana aturan yang berlaku. Agar proses pencapaian pemerintahan yang baik dan aparatur pemerintah, dalam hal ini ASN yang ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, bisa terwujud.
Pembentukan disiplin, etika dan moral di tingkat pejabat pengambil keputusan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan, kelompok. Jangan sampai terulang lagi abuse of power mengerjakan proyek dengan cara melawan hukum. Perwujudan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan yang berdampak korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) lewat realisasi tender pengadaan aplikasi secara brutal, menabrak UU yang harus diberikan sanksi tegas.
“Pada kasus ini, terlihat yang bisa memutuskan pelaksaan pengadaan hanya kepala BKPSDM. Walaupun dibantu orang lain agar terlaksana kegiatan tersebut, seperti PPK dan PPTK, termasuk pihak vendor. Kasus tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang jabatan bersifat multidimensi dan kompleks. Satu hal yang merupakan penyebab utama terjadinya tindak pidana ini, yaitu kesempatan dan jabatan atau kekuasaan. Harapan kami, harus ada sanksi tegas sesuai instruksi UU sebagai pembelajaran. Kami masyarakat yang juga ikut berpartisipasi sebagai kontrol, akan kawal terus kasus tersebut sampai di meja hijau,” tegasnya.
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mantan Kepala BKPSDM Bintan (tahun 2019-red) Irma Annisa, yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat Bintan, ketika Konfirmasi KepriNews.co, Minggu (19/02/2023), dalam hal ini, mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan yang bersifat teknis (aplikasi).
“Karena ini masalah teknis jadi saya serahkan kepada yang teknis. Saya tidak mau berdebat, untuk masalah ini, biar mereka yang cek kebenarannya di BKPSDM. Silahkan jumpa PPTK-PPkom. Yang jelas saya tidak ada mengatur apa-apa proyek ini. Semuanya saya sudah serakan ke mereka secara teknis,” tutupnya.