
KEPRINEWS – Peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal masih marak di Kota Tanjungpinang dan Bintan. Dari sejumlah merk rokok tanpa cukai ini, rokok merk H&D paling laris mengalahkan rokok merk RAVE.
Salah satu mantan pengedar rokok tanpa cukai, Lasmi (42), kepada KepriNews.co, baru-baru ini membeberkan, bahwasannya masih maraknnya peredaran rokok tersebut diduga kuat karena dibeking oleh sejumlah aparat penegak hukum (APH) yang membackup bisnis ilegal ini.
“Saya kemarin dipecat sama bos saya karena dianggap membocorkan informasi ke wartawan. Jadi yang saya ketahui itu yang saya bisa katakan sesuai fakta yang saya ketahui. Dipasaran rokok HD ini lah yang paling laris, selain murah, masyarakat penikmat rokok sudah banyak yang terbiasa dengan rokok HD. Kalau mau hentikan peredaran rokok ini sebetulnya gampang, tangkap bosnya, dan jangan ada lagi oknum-oknum aparat yang membekingnya, BC pertegas penjagaannya di pintu-pintu masuk pelabuhan atau tempat masuknya lewat jalur tikus. Yang terpenting lakukan razia di kedai-kedai sampai swalayan yang menjual rokok tanpa cukai,” pungkasnya.
Disayangkan belum adanya penegakan hukum oleh instansi terkait terhadap pengusaha rokok ilegal yang beredar secara tegas dan serius, terlihat dari tidak adanya pelaku pengusaha yang diproses hukum.
Disebutkannya, merk rokok yang sangat di larang UU yang dijual bebas dari pedagang kaki lima hingga swalayan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Rokok H&D dengan 2 produk yakni produk berbungkus merah dan putih, rokok Rave dengan 2 jenis bungkusan, hijau dan merah, rokok HMild, rokok Extra dan rokok Ray serta merek Luffman.
Transaksi pembelian rokok ilegal tiap hari terus meningkat. Diperkirakan Kerugian negara akibat merajalelanya peredaran rokok ini setiap harinya berkisar ratusan juta rupiah, terlihat dari jumlah perhari yang terjual.
Diketahui selain beredar di Tanjungpinang dan Bintan, rokok ilegal itu juga beredar di Natuna, Anambas, Tanjung Balai Karimun, Lingga bahkan melebar ke Riau daratan. (red/bersambung)