KEPRINEWS – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat angkat bicara soal pemberhentian sementara pembayaran zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Juni 2023 kemarin.
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang saat ini tengah melakukan evaluasi terkait kebijakan zakat profesi ASN itu.
“Kami evaluasi mengenai proses pengumpulan zakat, pola pengumpulannya seperti apa, penyalurannya bagaimana dan lainnya. Itu salah satu kita evaluasi,” kata dia, Selasa (17/10/2023).
Ia menyebut, bahwa evaluasi ini dilakukan karena adanya masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak, mengenai wajib bayar dan penerima zakat sesuai agama dan peraturan. Termasuk juga mekanisme pembayaran zakat.
Selain itu, kata Zulhidayat, juga terkait akuntabilitas pengelolaan dana zakat itu sendiri. Sehingga ke depan, program ini bisa disinergikan dalam pengentasan kemiskinan, dan stunting di Tanjungpinang.
“Ada perbedaan penafsiran. Kita berusaha bagaimana anggaran zakat ini bisa saling bersinergi,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, setelah proses evaluasi ini selesai, maka selanjutnya Pemko akan melaporkan hal tersebut kepada Pj Walikota.
“Kita minta saran Pj Wako, apakah dilanjutkan lagi atau tidak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Baznas Kota Tanjungpinang, Akhmad Khusairi mengatakan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemko Tanjungpinang, sudah tidak lagi membayar zakat profesi ASN sejak bulan Juni 2023 lalu.
“Seperti kita ketahui di bulan Juni kemarin bahwa zakat profesi ASN Pemko Tanjungpinang sudah dihentikan,” kata Akhmad, Senin (16/10/2023) saat menghadiri kegiatan pelatihan fardu Khifayah, di Hotel Bintan Plaza.
Iapun mengaku tak mengetahui persis alasan mengapa Pemko Tanjungpinang menghentikan zakat ASN ke Baznas ini.
“Saya hanya mendapat pesan Whatsup dari juru bayar dan bendahara dari OPD untuk tidak menyetor zakat ASN tersebut,” ujarnya. (un)