
KEPRINEWS – PT Pelindo 1 Tanjungpinang berencana akan menaikan tarif pas Terminal penumpang di pelabuhan Sribintan Pura (SbP) yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2023 mendatang.
Namun, kebijakan kenaikan tarif ini banyak menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak, terlebih dari masyarakat pengguna jasa pelabuhan SbP.
Sebagian warga tersebut menyatakan, kenaikan harga ini sah-sah saja diberlakukan, mengingat langkah ini diambil beriringan dengan pembangunan pemenuhan fasilitas serta peningkatan pelayanan yang ada di pelabuhan tersebut.
Sementara itu, warga lainnya justru keberatan terhadap kebijakan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan. Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan warga pengguna jasa pelabuhan.
“Ini jelas memberatkan masyarakat, apalagi yang sering bolak balik pasti sangat terasa,” kata Rahman, salah satu penumpang kapal di pelabuhan SbP.
Menurutnya, pihak pengelola pelabuhan dalam hal ini PT Pelindo 1 Tanjungpinang agar dapat meninjau kembali rencana pemberlakuan kenaikan tarif pas penumpang di pelabuhan SbP.
“Kalo saya memang tidak setuju ada kenaikan tarif karna saya tidak terlalu mempersoalkan fasilitas, yang penting arusnya lancar,” ujarnya.
Sementara penumpang lainnya, Robi mengutarakan hal yang sama dan menolak kenaikan tarif, mengingat dirinya sering menggunakan jasa pelabuhan tersebut.
“Saya sering kesini (Pelabuhan SBP), untuk jemput barang. Kalo naik ya berat pastinya, Rp15.000 ribu itu lumayan apalagi kalau sering,” tuturnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif pas di pelabuhan SbP di sampaikan oleh General Manager PT Pelindo 1 Kota Tanjungpinang, Darwis saat melakukan sosialisasi bersama awak media, di Aula Koarmada I, jalan batu hitam pada Senin (17/7/2023).
Menurutnya, kenaikan tarif di pelabuhan SBP yaitu sebesar 50 persen untuk calon penumpang domestik, dengan harga tiket semula Rp10.000 menjadi Rp15.000.
Sedangkan, bagi calon penumpang Internasional untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang semulanya Rp40.000 akan naik hingga Rp75.000, sementara untuk tarif Warga Negara Asing (WNA) awalnya dikenakan tarif sebesar Rp60.000 namun akan naik menjadi Rp100.000 per orang. (un)