KEPRINEWS – Api Biru Bar & Seafood Resto yang resmi beroperasional di Tanjungpinang pada 24 Maret 2022, kemarin, berlokasi Jalan Hangtuah Tepi laut, belum memiliki dokumen izin sama sekali. Artinya masih ilegal atau melakukan usaha dengan cara melawan hukum.
Salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, kepada KepriNews.co, Selasa (16/08/2022) membeberkan, bahwa sampai hari ini, Api Biru tidak mengantongi izin dalam pelaksanaan operasionalnya mulai dari Bar dan Restorannya.
“Ini adalah pelanggaran hukum yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan di Indoneia sebagai pengusaha yang baik dalam berbisnis. Usaha karaoke yang berskala kecil saja di daerah Suka Berenang telah memiliki izin. Bahkan mereka telah memastikan punya izin baru memulai usahanya. Api Biru ini termasuk usaha berskala besar yang wajib menjadi contoh baik dalam usaha malahan sebaliknya, sebab ini bermuara pada kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk restoran yang maksimalnya 100 kursi itu masih kewenangan Kota Tanjungpinang, tapi restoran yang lebih dari 100 kursi itu sudah kewenangan pengurusan izinnya di tingkat provinsi. Khususnya jenis usaha Bar itu pengurusan izinnya di tingkat Provinsi.
Mendirikan restoran dan Bar tidak bisa sembarangan langsung membuka usaha tanpa izin, karena wilayah ini adalah negara hukum. Pemilik restoran harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Jika tidak, pemilik restoran terancam sanksi penyegelan, yang wajib dilakukan pihak yang berkompeten.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan), usaha pariwisata meliputi jasa makanan dan minuman. Sedangkan Pasal 10 huruf a Permenpar DUP menyatakan bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha restoran. Pasal 4 Permenpar DUP mengatur setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
Pengusaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha atau badan usaha berbadan hukum. Perseorangan harus merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan badan usaha dan badan usaha berbadan hukum harus berkedudukan di Indonesia. Dengan demikian, untuk dapat beroperasi, usaha restoran harus mendapatkan TDUP.
“Ketika ingin menjalankan usaha di bidang cafe dan bar atau restoran, hal pertama harus diketahui dan dilakukan adalah dokumen perizinan yang harus dilengkapi untuk menjalankan kegiatan usaha. Untuk mengetahui hal tersebut, maka perlu melihat aturan yang mengaturnya yaitu Peraturan Menteri Pariwisata nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata,” jelasnya.
“Intinya izin resmi suatu keharusan bagi Api Biru untuk melanjutkan usaha karena ada kewajiban disitu untuk negara. Nantinya pengusaha Bar dan Restoran lainnya yang punya izin akan komplain,” ujarnya.
Thomas GM Api Biru ketika dikonfirmasi KepriNews.co Selasa (17/08/2022) via Whatsapp seputar Bar dan Restorannya tidak memiliki izin, tidak mau menjawab. Pada hari itu juga salah satu perwakilan dari Api Biru, kepada KepriNews.co mengakui bahwa Api Biru memang belum punya izi, masih dalam pengurusan. (Tim)