KEPRINEWS – Aktivitas pembalakan liar dan peredaran kayu tanpa izin resmi terus terjadi di wilayah Kabupaten Lingga.
Tak ada henti-hentinya aksi penebangan kayu ilegal dari waktu ke waktu, hingga sekarang di wilayah hutan Lingga, yang jarang tersentuh hukum.
Wendi, berdomisili di Dabo, pernah menjadi pekerja penebang kayu di tahun 2019-2020 di kawasan Lingga, Kamis (16/1/2025), kepada keprinews.co, mengapresiasi tindakan Polres Lingga atas penangkapan pengepul kayu ilegal, baru-baru ini.
“Hanya sayangnya pelaku utama pembalakan liar tidak tertangkap dan terungkap. Jadi berpotensi kejahatan illegal logging bakal terus terjadi,” ucapnya.
Ia berpendapat, seharusnya para pelaku penebang kayu tanpa dokumen izin yang telah melakukan eksploitasi hutan secara ugal-ugalan itu diungkap. Sebab pengepul kayu itu beroperasi karena adanya aktivitas pembalakan liar.
Wendi menceritakan, saat dirinya bekerja sama bos penebang kayu, setiap hari grupnya membabat kurang lebih 5 pohon. Itu belum termasuk grup penebang kayu lainnya Bayangkan aktivitas pembalakan liar ini masih terjadi sampai sekarang, tak tebayangkan penyusutan hutan dan kerusakan hutan yang semakin parah dan kritis.
Seperti yang diungkapkan Eci, warga Lingga, bahwa masalah penebangan liar di Lingga bukan lagi hal baru. Kejahatan illegal logging menjadi suatu ancaman bagi masyarakat dan ekositim hutan di Lingga.
“Pernah saya dapati di tepi jalan kayu-kayu hasil illegal logging yang akan dibawa ke Batam dan Tanjungpinang. Saya tahu akan dibawa ke sana karena orang yang menjaga kayu itu ngomong sendiri saat aku tanya. Jadi kayu yang diambil secara ilegal bukan untuk keperluan membangun rumahnya atau digunakan untuk kebutuhan masyarakat setempat, tapi dibisniskan. Jelas ini melanggar hukum, sebagai tindak pidana pengrusakan hutan,” ucapnya.
Fenomena kejahatan ini menimbulkan berbagai dampak negatif, memicu pemanasan global bencana alam. Terjadi perubahan fisik hutan, deforestasi, kehilangan biodiversitas. Kesuburan tanah menurun, mata air menurun, kepunahan bagi tumbuhan dan hewan serta kerusakan ekosistem hutan.
Perbuatan ini menyebabkan kerugian besar secara ekonomi, ekologi, dan sosial-budaya. Kerugian pendapatan negara dan masyarakat.
“Kami sebagai warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, agar menangkap para mafia pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum maksimal, perangi aktivitas illegal logging tanpa pandang bulu dan siapapun bekingannya,” tuturnya.
Seirama dengan itu, aktivis mahasiswa Kepri, Josua, menambahkan, bahwa kawasan hutan Lingga itu harus menjadi atensi. Sudah waktunya APH dan stakeholder lainnya bersatu perangi para mafia kejahatan illegal logging di daerah Lingga, yang jelas membahayakan lingkungan, menjadi ancaman untuk keberlangsung makhluk hidup.
“Kalau Polres Lingga bisa tangkap pengepul kayu, kami yakin bisa juga menangkap pelaku penebang kayunya. Tergantung keseriusan dan komitmen APH dalam penagakan hukum secara adil dan merata,” pungkasnya. (tim)