Puluhan bangunan yang dijadikan kios-kios penjualan di area Pinang City Walk (PCW) terindikasi bangunan ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam hal pajak serta menjadi contoh buruk untuk taat hukum, bagi pengusaha lain yang akan membangunan.
KEPRINEWS – Menanggapi pemberitaan sejumlah media yang viral saat ini, seputar indikasi bangunan ilegal di area PCW, tepatnya di samping Bank Mandiri (pasar) Tanjungpinang, Wakil Ketua I Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) M Hazan berkomentar, sebagai kritikan, kepada KepriNews.co Rabu (16/12/2020) pagi.
Dikatakannya, puluhan bangunan milik salah satu pengusaha Bandi di lokasi PCW diduga ilegal serta menabrak berbagai aturan hukum mengenai pertahanan yang berpotensi merugikan negara. Walaupun surat kepemilikan atau surat lainnya, jika Bandi mengatakan itu ada IMB-nya untuk mendirikan bangunan, itu patut dipertanyakan alias bodong?
Pasalnya, keterangan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Tanjungpinang, sampai tahun 2020 dari BPN tidak pernah menerbitkan (SHM) sertifikat hak milik atas tanah tersebut sebagai syarat mutlak untuk IMB.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UU nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Pasal 19 UUPA sendiri mengatur bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. “Untuk mendapatkan sertifikat tanah, dan kepastian hak milik atas kepastian hukum, agar secara administrasi seperti pengurusan IMB yang diperlukan nanti sebagai syarat hukum untuk membangun itu gampang,” tuturnya. Pendaftaran tanah tersebut meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Terkait Sertifikat dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dapat dilihat dalam UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”) dan PP nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”).
Dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 28/2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah (sertifikat tanah-red), status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005, dikatakan bahwa IMB gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Ini artinya mekanisme dikeluarkannya IMB itu wajib bersertifikat tanah. Sebab, IMB merupakan syarat untuk membangun mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. Prosedur yang benar akan menciptakan administrasi yang benar dan izin yang benar sesuai persyaratan UU. Definisinya Syarat untuk IMB itu wajib memiliki sertifikat tanah (SHM).
“Ya pengecualian bangunan yang kecil di pedesaan dengan alasan tertentu. Sebab ketentuan dalam perundang-undangan tiap orang yang memiliki tanah, dan bangunan itu ada pajaknya. Bagaimana kalau tanah itu tidak ada SHM, atau dalam membangunnya tidak didahului dengan IMB, bagaimana dengan pajaknya? Apakah negara tidak dirugikan dalam hal ini,” pungkasnmya dengan nada bertanya.
Sebagai barometer hukum indikasi bangunan Ilegal di samping Bank Mandiri Tanjungpinang yaitu berdasarkan UU nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dari penerbitan Surat Usaha (SU) nomor 01741/2020 dan NIB: 32050101-0234 dengan luas 7.364 meter persegi, baru-baru ini. Hingga tahun 2020 BPN Tanjungpinang belum menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sementara bangunan yang didirikan Bandi sekitar tahun 2015.
“Jadi kami minta Pemko Tanjungpinang dan instansi hukum yang berkompeten wajib tegakan aturan negara untuk pendirian bangunan, agar tidak merugikan negara dalam hal perpajakan. Apalagi bangunannya itu di jantung kota yang nantinya menjadi acuan atau contoh buruk bagi pengusaha lain akan membangun yang tidak mengindahkan dan menabrak aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sampai berita ini terbit, Bandi selaku pemilik bangunan di samping Bank Mandiri belum dapat dikonfirmasi media ini. B E R S A M B U N G, (Redaksi01).