KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bagian Pemerintahan melakukan rapat lanjutan persiapan titik lokasi dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di ruang rapat lantai 2 kantor wali kota Senggarang, Selasa (14/11/2023).
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tanjungpinang Raja Kholidin menjelaskan titik lokasi pemasangan APK terdiri dari Kecamatan TPI Barat kurang lebih terdapat 3 titik baleho, 9 titik spanduk dan 20 titik umbul- umbul.
Kecamatan TPI Timur kurang lebih terdiri dari 7 titik baleho, 23 titik spanduk, dan 34 titik umbul-umbul. Kecamatan TPI Kota 4 titik baleho, 6 titik spanduk dan 19 titik umbul—umbul.
Sedangkan di Kecamatan Bukit Bestari kurang lebih terdiri dari 7 titik baleho dan 33 titik spanduk serta umbul-umbul.
Asisten I Setdako Tanjungpinang, Yatim, berharap agar pemasangan APK di titik-titik yang telah di sediakan agar dapat mengutamakan keselamatan pengguna jalan, baik itu pejalan kaki maupun kendaraan serta di harapkan pemasangan APK (baleho, spanduk dan umbul-umbul) mengacu pada peraturan yang ada.
Rapida Nuriani perwakilan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang menambahkan agar memastikan terlebih dahulu pemasangan reklame yang di fasilitasi atau dicetak bukan dijalan protokoler. Terkait lokasi dipasang bukan di tanah milik Negara TNI dan Polri.
Dan sebelum penetapan titik zona APK terlebih dahulu memiliki izin dari pemilik lahan atau tanah tersebut.
Sementara itu, Irwan Yacub selaku Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang menyarankan agar titik pemasangan spanduk, umbul umbul dan bendera agar di batasi radiusnya agar tidak sepanjang jalan, untuk itu tanpa mengabaikan kewenangan Dishub ruas jalannya dibatasi/ persimpangannya seperti simpang pancur, simpang Ir Juanda dan simpang Dr.Soetomo dipersimpangan nya saja untuk radiusnya 20 meter.
Senada dengan hal tersebut, Wendri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang menjelaskan dalam pemasangan baleho agar memperhatikan konstruksinya.
Walaupun kontruksinya dibuat dari kayu diusahan tidak mudah tumbang karena angin, tidak mengganggu fasilitas yang dilalui masyarakat seperti di depan ruko ataupun dirumah warga. (ris)